Jokowi Teken Perpres, Warga Tolak Vaksin COVID Terancam Tak Dapat Bansos

Jokowi Teken Perpres, Warga Tolak Vaksin COVID Terancam Tak Dapat Bansos

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 13 Feb 2021 15:34 WIB
A health care professional prepares a Pfizer-BioNTech COVID-19 vaccine at Sheba Tel Hashomer Hospital in Ramat Gan, Israel, Tuesday, Jan. 12, 2021. Israel has struck a deal with Pfizer, promising to share vast troves of medical data with the drugmaker in exchange for the continued flow of its COVID-19 vaccine. Critics say the deal is raising major ethical concerns, including possible privacy violations and a deepening of the global divide between wealthy countries and poorer populations, including Palestinians in the occupied West Bank and Gaza, who face long waits to be inoculated. (AP Photo/Oded Balilty)
Ilustrasi vaksin COVID-19. (Foto: AP/Oded Balilty)
Jakarta -

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perpres Nomor 14 Tahun 2021 tentang pengadaan vaksin serta vaksinasi COVID-19. Masyarakat yang sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin tetapi tidak ikut vaksinasi COVID-19 akan dikenai sanksi.

Hal tersebut tertuang dalam Pasal 13A ayat (4) Perpres, seperti dikutip detikcom, Sabtu (13/2/2021). Berikut bunyi pasalnya:

Pasal 13A

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.

"Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya," bunyi Pasal 13A ayat (5) Perpres.

ADVERTISEMENT

Selain sanksi administratif, Jokowi mengatur bahwa masyarakat penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti program ini dapat dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku. Berikut bunyinya:

Pasal 13B
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID- 19, yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran COVID-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular.


Perpres Nomor 14 Tahun 2021 ditetapkan di Jakarta pada 9 Februari dan diundangkan pada 10 Februari.

Lihat juga Video: Dokter di Sulbar Histeris Saat Vaksinasi Corona Gegara Fobia Jarum

[Gambas:Video 20detik]



(dkp/idh)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads