Pertama, pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh melarang penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu karena memberi perlindungan pelaksanaan agama dan keyakinan masing-masing peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan.
Kedua, ketentuan yang mengandung implikasi 'Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu' harus dibatasi pada pihak (peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan) yang berbeda agama, sehingga tidak terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama yang lain.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketiga, pewajiban, perintah, persyaratan, atau imbauan itu diberlakukan terhadap peserta didik yang seagama. Menurut MUI, pemerintah tidak perlu melarang.
"Sekolah dapat saja memandang hal itu bagian dari proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia terhadap peserta didik. Hal itu seharusnya diserahkan kepada sekolah, bermusyawarah dengan para pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk komite sekolah, untuk mewajibkan atau tidak, mengimbau atau tidak. Pemerintah tidak perlu campur tangan pada aspek ini," sambungnya.
Berikut pernyataan lengkap MUI terkait SKB tiga Menteri penggunaan seragam dan atribut sekolah: