Raikhan Parandi (21) di Makassar, Sulawesi Selatan, kini harus berurusan dengan polisi lantaran tega menganiaya anak pacarnya yang masih berumur 1 tahun 2 bulan. Pelaku menganiaya balita itu hanya karena rewel.
Penganiayaan terhadap balita itu tersebut terjadi di sebuah rumah kos di area Kelurahan Panaikang, Panakkukang, Kota Makassar, Senin (7/2) sekitar pukul 23.00 Wita. Akibat penganiayaan itu, polisi setempat turun tangan ke lokasi.
"Polsek Panakkukang menerima laporan dari salah seorang ibu. Ibu tersebut melaporkan anaknya telah dianiaya," kata Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathur Rakhman kepada wartawan, Selasa (9/2/2021) dini hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah melakukan penyelidikan di lokasi, polisi mengungkap sejumlah fakta kasus penganiayaan balita tersebut, termasuk menangkap dan mengungkap motif pelaku. Berikut fakta-fakta pria menganiaya balita pacarnya:
1. Korban dianiaya karena rewel
Dalam laporannya kepada polisi, ibu korban menyebut balitanya dianiaya pelaku karena kerap menangis alias rewel. Pelaku yang tak tahan dengan suara tangisan korban lalu menganiaya balita itu karena kesal.
"Jadi motif (pelaku) menurut keterangan ibu korban, pelaku merasa jengkel anak tersebut rewel dan tidak terima dan menganiaya korban," kata Kompol Jamal, Selasa (9/2/2021).
Akibat penganiayaan ini, korban harus dilarikan ke rumah sakit karena menderita sejumlah luka serius. Bahkan korban harus menjalani rawat inap.
"Jadi korban bersama ibunya diantar untuk melakukan visum di RS Bhayangkara guna mendapatkan pengobatan. Namun, karena luka yang serius, untuk sementara harus dirawat inap," katanya.
"Jadi memang luka ada luka memar di bibir, di pipi, dada, dan mulut," katanya lagi.
Simak fakta selanjutnya di halaman berikutnya.
2. Bukan pertama kali pelaku menganiaya korban
Masih dalam laporannya kepada polisi, ibu korban juga mengungkapkan penganiayaan pelaku kepada anaknya bukan yang pertama.
"Informasi dari pelapor (ibu korban), anaknya sudah beberapa kali (dianiaya)," tutur Jamal.
Pada penganiayaan yang pertama, ibu korban tidak menempuh jalur hukum karena masih memaklumi pelaku. Tapi sang ibu tak bisa menoleransi penganiayaan kali ini karena aksi pelaku terbilang sadis.
"Tadi itu dia ini sudah keterlaluan dia, melakukan dengan pemukulan dengan tangan dan gigitan di bagian dada," ungkap Jamal.
3. Pelaku dan ibu korban tinggal bersama
Sebelum penganiayaan ini terjadi, baik pelaku, ibu korban, maupun sang balita memang tinggal bersama di kamar kos. Maka tidak mengherankan bila pelaku kerap mendapati korban menangis.
"Menurut keterangan ibu tersebut, pelaku, yaitu merupakan pacarnya, tinggal satu rumah bersama korban bersama ibu korban tersebut. Meskipun ibu itu mengatakan yang bersangkutan tinggal satu rumah tanpa adanya ikatan pernikahan," ucapnya.
4. Pelaku sempat kabur
Setelah menganiaya korban pada Selasa (7/2), pelaku langsung melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun pelarian itu tidak berlangsung lama karena pelaku dapat ditangkap di Jalan AP Pettarani, Kota Makassar, pada Selasa (8/2). Pelaku ditangkap saat di rumah rekannya yang sesama ojek online.
"Tim Resmob mendapatkan (pelaku) di salah satu rumah teman satu pekerjaan pelaku, yaitu ojek online di Kota Makassar," kata Jamal.
5. Pengakuan pelaku
Kepada polisi, pelaku turut mengakui aksinya menyiksa korban lantaran balita itu terus menangis. Namun pelaku juga berdalih aksinya itu terjadi lantaran didahului oleh pacarnya, yaitu ibu kandung korban sendiri, yang terlebih dahulu memukul anaknya.
"Gara-gara menangis, (korban) disuruh mamanya untuk pukuli. Saya gendong, tapi masih menangis, baru dipukul mamanya. Jadi saya simpan di spring bed. Baru saya bilang, kalau masih kau pukuli (korban), saya pukuli juga," ujar Raikhan di Polsek Panakkukang.
Pelaku mengatakan, saat dirinya pergi dari TKP, yaitu sebuah rumah kos di sekitar Panaikang, Makassar, keadaan korban tidak mengalami luka memar parah.
"Tapi saya jam 8 malam keluar, saya baru ke rumah lagi. Tidak begitu waktu saya keluar, kalau begitu, saya tidak keluar," terang Raikhan.
Saat menganiaya korban, pelaku menyebut hanya memukul paha dan mendorong balita tersebut dari belakang. Sementara itu, pelaku juga membantah disebut telah menggigit tubuh korban hingga mengalami luka-luka bekas seperti gigitan.
"Pertama di sininya saya pukul, pahanya, (lalu) belakangnya saya dorong. (Luka seperti gigitan di badan) bukan saya gigit itu," ungkap Raikhan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal terkait kekerasan terhadap anak di bawah umur. "Jadi untuk tersangka kami sangkakan Pasal 85 ayat 2 ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," sebut Jamal.