Polisi menangkap pelaku penganiayaan terhadap seorang balita berusia 1 tahun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Pelaku atas nama Raikhan Parandi diketahui merupakan pacar dari ibu sang balita.
Pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Panakkukang untuk diperiksa. Kapolsek Panakkukang Kompol Jamal Fathur Rakhman mengatakan pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku.
"Jadi untuk laporan penganiayaan anak umur 1 tahun 2 bulan tadi malam, untuk pelaku baru saja kami tangkap, kami amankan, dan pelaku sekarang ada di Mapolsek Panakkukang. Selanjutnya kami lakukan pemeriksaan atau BAP terhadap pelaku ini," Jamal Fathur Rakhman, Selasa (9/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku dibekuk tim Resmob Polsek Panakkukang di sekitar Jalan Andi Pangeran Pettarani, Makassar, hari ini. Pelaku saat itu berada di rumah rekannya yang sesama ojek online.
"Pelaku tim Resmob dapatkan di salah satu rumah teman satu pekerjaan pelaku, yaitu ojek online di Kota Makassar," kata Jamal.
Jamal mengatakan, pelaku kesal karena korban rewel.
"Jadi motif (pelaku) menurut keterangan ibu korban, pelaku merasa jengkel anak tersebut karena rewel dan tidak terima dan menganiaya korban," tuturnya.
Pelaku diketahui melakukan aksinya itu di sebuah rumah kos yang ditinggalinya bersama dengan ibu korban di kawasan sekitar kelurahan Panaikang, Panakukkang, Kota Makassar, pada Senin (8/2) sekitar pukul 23.00 Wita. Pelaku melakukan penganiayaan bukan kali pertama.
Sedangkan penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku pada korban yang terjadi kali ini diketahui yang paling sadis. Pelaku disebut memukul korban dengan tangan dan mengigit bagian dada balita itu.
"Tadi itu dia ini sudah keterlaluan dia, melakukan dengan pemukulan dengan tangan dan gigitan di bagian dada," ungkap Jamal.
Korban kini menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara. Setelah kondisi korban membaik, polisi kemudian akan memeriksa dan mengambil keterangan ibu korban sebagai saksi.
"Jadi korban bersama ibunya diantar untuk melakukan visum di RS Bhayangkara guna mendapatkan pengobatan, namun karena luka yang serius maka untuk sementara harus dirawat inap," kata Jamal.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal terkait kekerasan terhadap anak di bawah umur. "Jadi untuk tersangka kami sangkakan Pasal 85 ayat 2 ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," sebut Jamal.