Ini Pengakuan Pria Penganiaya Anak Pacar di Makassar

Ini Pengakuan Pria Penganiaya Anak Pacar di Makassar

Reinhard Soplantila - detikNews
Rabu, 10 Feb 2021 01:09 WIB
Pria Penganiaya Anak Pacar di Makassar
Foto: Reinhard Soplantila-detikcom
Jakarta -

Raikhan Parandi (21), pria yang melakukan penganiayaan anak pacarnya sendiri yang masih balita berusia satu tahun di kota Makassar, Sulsel, telah ditangkap polisi. Pelaku mengakui telah dua kali melakukan penganiayaan ke korban.

"Dua kali (dipukuli)," kata Pelaku, Raikhan Parandi, saat berada di Mapolsek Panakukkang, pada Selasa (9/2/2021).

Pelaku dibekuk tim Resmob Polsek Panakukkang, di tempat persembunyiannya yaitu sebuah rumah milik rekan seprofesinya di Jalan Andi Pangeran Pettarani, kota Makassar, Sulsel, pada Selasa (9/2). Usai tertangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Panakukkang untuk dilakukan pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berdasarkan keterangan pelaku, perbuatannya menyiksa korban lantaran balita itu terus menangis. Dia pun nekat melakukan perbuatannya lantaran didahului oleh pacarnya yaitu ibu kandung korban sendiri yang terlebih dahulu memukul anaknya.

"Gara-gara menangis (korban) disuruh mamanya untuk pukuli, saya gendong tapi masih menangis baru dipukul mamanya. Jadi saya simpan di spring bed, baru saya bilang kalau masih kau pukuli (korban) saya pukuli juga," ujar Raikhan.

ADVERTISEMENT

Pelaku mengatakan saat dirinya pergi dari TKP, yaitu sebuah rumah kos di sekitar Panaikang, Makassar, keadaan korban tidak mengalami luka memar parah.

"Tapi saya jam 8 malam keluar, saya baru ke rumah lagi. Tidak begitu waktu saya keluar, kalau begitu saya tidak keluar," terang Raikhan.

Saat menganiaya korban, pelaku menyebut dirinya hanya memukul paha dan mendorong balita tersebut dari belakang. Sementara itu pelaku juga menolak disebut telah menggigit tubuh korban hingga mengalami luka-luka bekas seperti gigitan.

"Pertama disininya saya pukul, pahanya, (lalu) belakangnya saya dorong. (Luka seperti gigitan di badan) Bukan saya gigit itu," ungkap Raikhan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal terkait kekerasan terhadap anak di bawah umur. "Jadi untuk tersangka kami sangkakan Pasal 85 ayat 2 ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara," sebut Jamal.

(dwia/dwia)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads