Gegara KTP Tertinggal, 2 Perempuan Bobol Minimarket di Bekasi Ditangkap

Gegara KTP Tertinggal, 2 Perempuan Bobol Minimarket di Bekasi Ditangkap

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 11 Feb 2021 22:29 WIB
Polda Metro tangkap 2 perempuan pembobol minimarket di Bekasi.
Polda Metro tangkap 2 perempuan pembobol minimarket di Bekasi. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Polisi mengamankan dua perempuan di Bekasi berinisial SF (26) dan AFC (27). Keduanya ditangkap atas dugaan melakukan pembobolan minimarket.

Aksi itu terjadi pada Jumat (29/1) malam di sebuah minimarket di Jatimsaprna, Bekasi. Saat itu SF yang bertindak sebagai 'kapten' mengajak tersangka AFC melakukan pembobolan minimarket.

"Jadi mereka berkeliling melihat minimarket (mencari) yang sepi, yang sudah tutup dan ketemu di Jatisampurna Bekasi dan mereka masuk ke dalam dengan kendaraan yang sudah diparkir pas di depan minimarket," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam melakukan aksinya, keduanya berbagi peran masing-masing. Pelaku SF bertugas eksekutor yang membobol minimarket, sementara temannya, AFC, bertugas mengawasi keadaan di luar minimarket.

SF pun berhasil menggasak sejumlah barang dari dalam minimarket. Barang-barang tersebut kemudian dimasukkan ke mobil oleh pelaku AFC dan keduanya segera bergegas melarikan diri.

ADVERTISEMENT

Kasus ini terungkap pada pagi harinya sekitar pukul 06.00 WIB setelah pemilik minimarket mendapatkan KTP atas nama SF di lokasi. KTP milik SF itu diketahui tercecer saat pelaku melakukan aksinya.

"Cuma pada saat dia melihat, pengecekan di minimarket itu menemukan KTP yang kemudian dilaporkan ke kepolisian dan dari KTP itu penyidik melakukan penyelidikan," ungkap Yusri.

"KTP itu milik SF ini. Dari situ melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah kontrakannya di daerah Jati Makmur Kota Bekasi ini tangkap tanggal 3 Februari yang lalu," sambung dia.

Pelaku SF dan AFC diamankan di lokasi yang sama. Polisi telah menahan kedua pelaku.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 7 tahun penjara.

(ygs/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads