Subdit Renakta Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal di apartemen di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur. Para pelaku memasang tarif aborsi hingga Rp 15 juta.
"(Tarifnya) ada yang Rp 15 juta, ada Rp 10 juta, variatif tergantung dari bulan kehamilan," kata Kanit 3 Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Abriansyah kepada wartawan, Jumat (12/2/2021).
Ada tiga tersangka yang diamankan polisi dalam kasus ini. Kasus ini sendiri terbongkar pada Desember 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Praktik aborsi itu dilakukan para tersangka sejak Oktober 2020. Para tersangka setidaknya mengaborsi 10 janin per bulan.
"Dari pengakuan mereka, ada lebih-kurang 10-an orang (pasien yang aborsi) lah sebulan," imbuhnya.
Para tersangka menyewa unit apartemen sebagai tempat praktik aborsi. Janin yang diaborsi dibuang ke dalam toilet.
"Dibuangnya ke toilet," imbuhnya.
Polisi memastikan praktik aborsi ilegal ini tidak diketahui oleh pengelola apartemen.
"Nggak tahu, dari pengelola apartemen juga tidak mengetahui atas kejadian ini," tuturnya.
Para tersangka mencari pasien yang akan melakukan aborsi melalui media sosial. Setelah itu pasien dibawa ke apartemen untuk menjalani tindakan aborsi.
Pada Kamis (11/2) kemarin, polisi menggelar rekonstruksi di lokasi. Dalam rekonstruksi ini para tersangka memperagakan 15 adegan.
Simak juga Video: Pelanggan Aborsi Rumahan di Bekasi Juga Diciduk Polisi
(mei/mei)