Pasangan suami istri di Bekasi membuka praktik aborsi ilegal di rumahnya. Pasangan berinisial ST dan IR ini sudah melakukan praktik aborsi sejak September 2020.
Kasus ini terungkap setelah polisi mendalami sebuah informasi terkait adanya praktik aborsi ilegal di Pedurenan, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi. Pasangan ini digerebek setelah melakukan aborsi terhadap pasien berinisial RS.
Mereka ditangkap pada 1 Februari 2021. Sejumlah barang bukti disita polisi di lokasi, termasuk janin hasil aborsi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menyebut bahwa pelaku tidak memiliki kompetensi untuk melakukan tindakan aborsi. Pelaku bukan seorang dokter maupun petugas kesehatan lainnya.
"Dia tidak memiliki kompetensi di bidang kesehatan, apalagi dokter," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2/2021).
Dalam kasus ini, sang suami berinisial ST yang bertugas mencari calon pasien. Sedangkan istrinya, IR bertugas melakukan tindakan aborsi terhadap pasien.
"Dia (ST) melalui media sosial yang ada. Sama dengan beberapa tempat tempat yang lain, khususnya di daerah Jakarta Pusat itu. Memang ini melalui beberapa calo yang ada," imbuh Yusri.
Keduanya melakukan praktik aborsi di rumahnya di Mustikajaya, Bekasi. Kedua pelaku tidak memasang plang klinik di depan rumah tersebut agar tidak terendus oleh aparat kepolisian.
Keduanya mengaku baru tinggal selama 4 hari di rumah tersebut. Selama itu, pasutri ini sudah mengaborsi 5 pasien.
"IR pernah di tahun 2020 bulan September membuka juga di daerah Bekasi. Sempat satu bulan pengakuannya buka di sana, 15 korbannya tapi yang berhasil dilakukan penindakan aborsi ada sebanyak 12. Kami masih dalami apakah pengakuan betul atau tidak masih kita dalami," papar Yusri.
Tonton video 'Pasutri yang Buka Praktik Aborsi di Bekasi Tarifnya Rp 5 Juta':
Siapa sosok IR yang melakukan aborsi? Simak di halaman selanjutnya
Pernah Kerja di Klinik Aborsi
Yusri mengungkap, IR bukan dokter maupun petugas kesehatan. IR hanya pernah punya pengalaman bekerja di klinik aborsi di Tanjung Priok, Jakut, pada 2000.
Dia pun bekerja di klinik itu bukan sebagai perawat, melainkan petugas kebersihan.
"Cuma berdasarkan pengalaman yang bersangkutan pernah bekerja di klinik aborsi juga pada tahun 2000, selama kurang-lebih hampir empat tahun. Tugasnya bagian membersihkan," kata Yusri.
Tidak hanya itu, tersangka juga melakukan aborsi dengan peralatan yang tidak higienis dan tidak sesuai dengan standar kesehatan.
"Alat yang digunakan sama dengan seperti tempat dia belajar pada saat ikut di salah satu tempat aborsi ilegal di daerah Tanjung Priok. Jadi tidak sesuai standar kesehatan yang digunakan, baik itu kebersihan maupun tindakan kesehatan yang dilakukan," ungkapnya.
Cari Pasien di Medsos
Dalam kasus ini, sang suami berinisial ST yang bertugas mencari calon pasien. Sedangkan istrinya, IR bertugas melakukan tindakan aborsi terhadap pasien.
"Dia (ST) melalui media sosial yang ada. Sama dengan beberapa tempat tempat yang lain, khususnya di daerah Jakarta Pusat itu. Memang ini melalui beberapa calo yang ada," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2/2021).
Pelaku memanfaatkan jaringan dengan calo-calo yang sudah dikenalnya. Untuk diketahui, IR memiliki jaringan ke calo karena pernah bekerja di klinik aborsi.
"Yang kita ungkap ini tidak bentuk klinik, dia di rumah. Tapi, dia punya link calo di luar untuk aborsi. Beda dengan beberapa tempat yang pernah kita ungkap misalnya di Raden Saleh, dia kamuflase menggunakan klinik, tapi praktiknya aborsi. Kalau ini rumah pribadi dan tidak ada plang untuk praktik aborsi," papar Yusri.
Kedua tersangka ini memanfaatkan calo-calo tersebut sebagai kaki tangannya. Mereka bertugas mencarikan pasien untuk aborsi.
"Karena dia juga pernah bekerja di klinik ilegal juga tapi sudah tutup. Nah dari situ dia sudah punya link untuk cari para pasien yang ada. Siapa yang cari pasien? Ya calo-calonya ini, dia yang antar dan hubungi suaminya ST ini, kemudian ketemu di satu tempat setelah itu dibawa ke si ibu ini," tuturnya.
Apa yang membuat pasien gugurkan kandungannya? Simak di halaman selanjutnya
Alasan Wanita Bersuami Lakukan Aborsi
Seorang perempuan berinisial SR ikut ditangkap polisi karena menggugurkan kandungan di tempat praktik ilegal di Bekasi. SR diketahui sudah memiliki suami tetapi memilih menggugurkan kandungannya karena alasan ekonomi.
"Dia (SR) punya suami menurut pengakuannya pertama, kalau suami sakit. Sehingga ada keterbatasan ekonomi, sehingga dia harus menggugurkan takut nanti menanggung pada saat melahirkan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2/2021).
Meski begitu, polisi masih mendalami keterangan SR ini. SR sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Tapi masih kita dalami, termasuk apakah ada dugaan yang lain, juga ini masih kita dalami," ujar Yusri.
Aborsi dengan Obat dan Zat Kimia
Polisi mengungkap bahwa tersangka IR menggugurkan kandungan pasien dengan menggunakan obat peluntur dan zat kimiawi.
"Ada teknisnya sendiri, Menurut pengakuan IR ini masih gumpalan darah sehingga mudah. Dia gunakan obat dan zat kimia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Yusri mengatakan, tersangka IR hanya melayani pasien dengan usia kandungan di bawah 8 minggu. Di atas itu, tersangka tidak berani ambil tindakan karena peralatannya tidak memadai.
"Karena ibu ini dia hanya mau menerima yang berumur 8 minggu ke bawah. (Janin usia) 8 minggu ke atas dia tidak mau terima, karena dia tidak punya alat untuk itu," imbuhnya.
Sampai saat ini polisi masih mendalami kasus tersebut. Polisi masih mendalami sudah berapa banyak pasien yang telah digugurkan kandungannya oleh kedua pelaku.