Polisi menangkap sepasang kekasih dan seorang dukun aborsi di Magelang. Sejoli itu mengaku malu karena masih berstatus mahasiswa dan belum menikah.
"Polres Magelang berhasil ungkap kasus aborsi di mana penanganan awal oleh Polsek yang melakukan pengungkapan. Kemudian ditindaklanjuti karena di Polsek tidak ada unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) sehingga dilimpahkan ke Polres Magelang. Sampai dengan saat ini prosesnya masih lanjut di Kejaksaan untuk kelengkapan berkas," kata Kasat Reskrim Polres Magelang AKP Hadi Handoko saat konferensi pers di Polres Magelang, Kamis (11/2/2021).
Ketiga tersangka yang diamankan yakni seorang dukun pijat berjenis kelamin laki-laki, SR (35), warga Kecamatan Salaman, Kabupaten Magelang. Kemudian, pasangan pelaku aborsi, seorang laki-laki HY (21) dan SA (21), perempuan, keduanya warga Kecamatan Purworejo, Kabupaten Purworejo.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Peristiwa aborsi itu terjadi Senin (21/12/2020) pukul 10.30 WIB di rumah sang dukun. Kedua sejoli yang ingin aborsi diminta menginap lima hari di rumah dukun tersebut.
"Kronologinya jadi awal mulanya berdasarkan keterangan yang kita dapatkan bahwa hari Kamis (17/12), sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku inisial SA dan HY datang ke rumah dukun dengan inisial SK. Di mana terjadi kesepakatan mereka mencoba melakukan aborsi, kemudian selama lima hari tersebut kedua pasangan ini menginap di rumah dukun aborsi," katanya.
Selama berada di rumah dukun itu, SA diberi beberapa ramuan untuk diminum. Setelahnya SA dipijat hingga janinnya keluar.
Dari hasil pemeriksaan janin yang digugurkan berusia sekitar 3-4 bulan. Usai digugurkan, janin itu lalu dimakamkan di pemakaman umum oleh tersangka HY dan SR.
"Menurut keterangan dari dokter usia janin kurang lebih 3 sampai 4 bulan. Itu tujuan kita untuk menggali kubur yakni untuk menyinkronkan apakah janin ini milik mereka yaitu kita lakukan tes DNA, hasilnya kita masih menunggu mudah-mudahan tidak ada kendala," kata Hadi.
Hadi mengatakan kedua pasangan itu nekat melakukan aborsi karena belum menikah. Keduanya diketahui masih berstatus mahasiswa di salah satu perguruan tinggi swasta di Purworejo.
"Untuk menyembunyikan karena masih sekolah (kuliah), malu karena belum menikah kok sudah hamil. Kuliah, mahasiswa di salah satu kampus di Purworejo," tuturnya.
Kepada polisi, tersangka mengaku biaya aborsi itu senilai Rp 7,2 juta yang dibayarkan secara bertahap. Uang hasil kejahatan digunakan dukun aborsi itu untuk membayar utang dan jam mewah.
"Hasil pembiayaan dari aborsi itu sebesar pertama Rp 4 juta untuk DP, untuk pelunasan Rp 2,5 juta. Kemudian ditambah lagi Rp 750 ribu, kurang lebih untuk pembiayaannya Rp 7,2 juta. Kemudian untuk dibelikan sandal, dibelikan jam Rolex dan sisanya untuk membayar utang," tuturnya.
Selanjutnya pengakuan dukun pijat yang belajar ramuan aborsi dari YouTube..
Sementara itu, dukun aborsi berinisial SR mengaku sehari-hari bekerja sebagai sopir angkut pikap dan tukang pijat. Dia mengaku baru pertama kali melakukan aborsi dan mengetahui ramuan itu dari internet.
"Baru sekali. Belajar dari YouTube," ujar SR.
Sementara itu tersangka HY mengaku tahu dukun SR dari rekomendasi teman. "Dari temannya Pak SR yang menawarkan," aku HY.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) UURI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp3 miliar.