Penjelasan Polisi soal Denda ke Pelanggar Ganjil Genap di Bogor

Penjelasan Polisi soal Denda ke Pelanggar Ganjil Genap di Bogor

Sachril Agustin Berutu - detikNews
Jumat, 12 Feb 2021 13:35 WIB
Kapolresta Bogor, Kombes Susatyo memantau titik pemeriksaan ganjil genap Bogor pada hari kedua pemberlakuan gage.
Kapolresta Bogor Kombes Susatyo (Sachril/detikcom)
Bogor -

Pelanggar ganjil-genap di Kota Bogor diberi sanksi denda administratif mulai hari ini. Kapolres Bogor Kota Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan denda untuk para pelanggar ganjil-genap ini bertujuan agar masyarakat makin mematuhi protokol COVID-19.

"Ya jadi untuk pemberlakuan denda itu agar semua masyarakat semakin paham, bagaimana untuk mematuhi protokol kesehatan yang sudah dikeluarkan oleh Satgas COVID Kota Bogor. Adapun untuk dendanya mengacu kepada peraturan wali kota (perwali), gitu," kata Susatyo saat dihubungi, Jumat (12/2/2021).

"Iya, kalau kemarin kan, Minggu lalu hanya diputar balik. Evaluasi kita, mereka (pelanggar ganjil-genap) muter-muter tuh, keluar nyari ini segala macam, nah kita mulai berlakukan itu bagi yang memang tidak ada tujuan," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Saat ini, kata dia, pemberian denda administratif ke para pelanggar ganjil-genap dilakukan di Tugu Kujang dan Wangun. Susatyo mengatakan evaluasi selalu dilakukan. Pemberian denda administratif dimungkinkan tidak hanya dilakukan di 2 titik.

"Kan setiap 2 jam kita lakukan evaluasi, mana titik yang terberat, gitu. Mudah-mudahan dengan hari ini penindakan, masyarakat lebih mengerti (protokol kesehatan)," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Kombes Susatyo mengatakan penindakan tidak hanya dilakukan di 2 titik. Ada tim crowd free road (CFR) yang berpatroli untuk menindak para pelanggar protokol kesehatan.

"Ada lagi yang mobile. Minggu lalu jam 23.00 WIB malam masih tindak (pelanggar) ganjil-genap. Jadi ada yang mobile. Jadi berputar, ada tim yang nama crowd free road. Jadi tim CFR itu tugasnya selain melakukan ganjil-genap, dia juga melakukan penindakan, dia juga melakukan penutupan jalan apabila diperlukan, gitu," tandas dia.

Secara terpisah, Kasatpol PP Kota Bogor Agustian Syah menjelaskan aturan mengenai denda itu tertuang dalam Perwali Bogor Nomor 17 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Bogor.

"Perwali 107 Pasal 5 point H," kata Agustian saat dihubungi.

Berikut ini isinya:

Pasal 5

Kriteria pelanggaran protokol kesehatan orang perorangan, meliputi:
a. tidak mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir atau pencuci tangan berbasis alkohol;
b. tidak melaksanakan perilaku hidup bersih dan sehat;
c. tidak menggunakan masker secara benar di ruang publik;
d. tidak menjaga jarak secara fisik antar orang minimal 1 (satu) meter ketika berada ruang publik;
e. pengemudi dan/atau penumpang kendaraan pribadi atau dinas yang tidak menggunakan masker;
f. pengemudi dan/atau penumpang sepeda motor yang tidak menggunakan masker;
g. tidak memenuhi ketentuan mengenai jumlah penumpang di dalam kendaraan agar sesuai ketentuan menjaga jarak secara fisik maksimal setengah dari kapasitas kendaraan atau mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan oleh pemerintah; dan
h. pelanggaran lainnya yang berpotensi akan mengganggu, menghambat, menggagalkan upaya pemerintah dan masyarakat untuk mencegah dan menangani penyebaran dan penularan COVID-19.

Lihat juga Video: Ganjil-Genap Bogor, Bima Arya: Target Orang yang Tujuannya Tak Jelas

[Gambas:Video 20detik]



Sedangkan jumlah denda yang dijatuhkan kepada para pelanggar diatur dalam pasal 23 dan pasal 24. Berikut ini selengkapnya:

Pasal 23

(1) Setiap pengemudi mobil penumpang pribadi yang melanggar protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker dalam kendaraan dikenakan sanksi administratif berupa:
a. denda administratif paling sedikit Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah); dan/atau
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.
(2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari Dinas Perhubungan dan TNI/Polri.

Pasal 24

(1) Setiap pengemudi sepeda motor yang melanggar ketentuan protokol kesehatan dan/atau tidak menggunakan masker, dikenakan sanksi administratif berupa:
a. denda administratif paling sedikit 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah); atau
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.
(2) Setiap pengemudi sepeda motor yang digunakan sebagai angkutan roda dua berbasis aplikasi yang melanggar ketentuan membawa penumpang tanpa ada batas sebagaimana protokol kesehatan dan menggunakan masker, dikenakan sanksi administratif berupa:
a. denda administratif paling sedikit 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dan paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah); atau
b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum.
(2) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja dengan pendampingan dari Dinas Perhubungan dan TNI/Polri.

Sebelumnya, puluhan kendaraan terjaring petugas karena kedapatan melanggar aturan ganjil-genap di Kota Bogor. Mereka yang terbukti melanggar dikenai sanksi berupa denda sebesar Rp 50 ribu oleh petugas.

Pantauan detikcom di Tugu Kujang, Bogor, pukul 08.00 WIB, puluhan kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, didapati melanggar aturan ganjil-genap. Mereka terjaring petugas karena menggunakan kendaraan bernopol ganjil di tanggal genap. Beberapa pengendara tampak diminta memutar balik, namun beberapa di antaranya dikenai sanksi berupa denda.

Halaman 2 dari 2
(sab/knv)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads