Jakarta -
Model majalah dewasa Beiby Putri ditangkap polisi karena menyalahgunakan narkoba. Ironisnya, Beiby Putri beralasan mengonsumsi sabu gara-gara sepi job.
Kondisi pandemi Corona membuat Beiby Putri sepi job. Dia kemudian mengisi kekosongannya untuk mengisi narkoba.
"Motifnya dia menggunakan, karena kalau lihat saja bahwa motifnya untuk mengisi kekosongan selama ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Beiby Putri mengaku banyak kehilangan pekerjaan selama masa pandemi Corona ini. Dia kemudian beralih berjualan di online shop.
"Yang bersangkutan adalah public figure sering tampil di beberapa majalah yang ada, kemudian sampai dengan saat ini di masa pandemi dengan job yang berkurang kemudian dia bekerja sekarang menjual beberapa barang-barang melalui media online," jelas Yusri.
Beiby Putri ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyalahgunaan narkoba tersebut. Dia juga ditahan di Polda Metro Jaya.
"Ya, sudah tersangka. Kita sudah lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Foto: Beiby Putri mengenakan rompi tahanan narkoba (Yogi Ernes/detikcom) |
Beiby Putri di jerat Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman 4 tahun penjara.
Di halaman selanjutnya, Beiby Putri sudah 4 kali memesan sabu >>>
4 Kali Pesan Sabu
Beiby Putri mengaku sudah 4 kali memesan sabu kepada pengedar inisial R di Johar Baru, Jakpus. Dia mengonsumsi sabu sejak September 2020.
"Hasil pendalaman bahwa yang bersangkutan memang sudah memesan 4 kali," ujarnya.
Total ada 2 gram sabu yang sudah dibeli oleh Beiby Putri dari pemasok.
"Pertama, September, dia pesan setengah gram. Kemudian bulan Oktober pesan setengah gram dan terakhir bukan Desember akhir pesan satu gram dan ini sisanya 0,2 gram yang sisa dari bulan Desember. Lalu 1,28 gram yang belum di pake ini," terang Yusri.
Beiby Putri Foto: Hanif/detikcom |
Sementara itu, polisi saat ini masih memburu pria inisial R yang memasok narkoba ke Beiby Putri.
"Kami masih kejar Saudara R untuk bisa kita ungkap karena pengakuan selama ini dia pesan dari R dengan pembayaran cash langsung," terang Yusri.
Rupanya, serbuk 1,85 gram dari Beiby Putri bukan sabu, simak di halaman selanjutnya
Bukan Sabu, tapi Tawas
Polisi menyita dua klip plastik yang masing-masing berisi 0,02 gram dan 1,85 gram dari Beiby Putri. Semula, dua plastik itu berisi sabu.
Namun dari hasil pemeriksaan ternyata berkata lain. Serbuk 1,85 gram ternyata bukan sabu melainkan tawas.
"Ternyata yang 1,85 gram ini adalah tawas. Lalu klip yang kedua yang 0,2 gram ini jenis sabu-sabu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Beiby Putri sendiri tidak tahu jika serbuk itu ternyata tawas. Setelah diketahui bahwa serbuk itu bukan sabu, melainkan tawas, Beiby Putri kecewa lantaran merasa ditipu oleh pemasok.
"Penyampaiannya seperti itu (merasa ditipu). Karena dia belum pakai yang itu, tapi setelah kita lakukan pengecekan dan barang bukti kita temukan di TKP dan kita bawa ke Puslabfor, ternyata itu bukan sabu-sabu yang 1,85 gram," terang Yusri.
Seperti diketahui, Beiby Putri ditangkap di Apartemen Bassura City, Jakarta Timur pada Jumat (5/2) lalu. Beiby Putri ditangkap setelah polisi mendalami informasi adanya penyalahgunaan narkoba di apartemen tersebut.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini