Polda Metro Jaya menetapkan model majalah dewasa Beiby Putri sebagai tersangka kasus penyalahgunaan narkoba. Beiby Putri resmi ditahan di Polda Metro Jaya atas kasus tersebut.
"Ya, sudah tersangka. Kita sudah lakukan penahanan terhadap yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Beiby Putri dijerat Pasal 127 UU 35 Tahun 2009 tentang Narkoba dengan ancaman 4 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, polisi saat ini masih memburu pria inisial R yang memasok narkoba ke Beiby Putri.
"Kami masih kejar Saudara R untuk bisa kita ungkap karena pengakuan selama ini dia pesan dari R dengan pembayaran cash langsung," terang Yusri.
Saat dilakukan penangkapan pada Jumat (5/2) di kamar apartemennya di daerah Jakarta Timur, polisi menyita sejumlah barang bukti, salah satunya dua klip plastik yang awalnya diduga sabu-sabu. Dua klip tersebut seberat masing-masing 1,85 gram hingga 0,2 gram.
Setelah dicek di Puslabfor, penyidik memastikan serbuk seberat 1,85 gram tidak memiliki kandungan narkotika. Serbuk itu ternyata tawas.
"Klip pertama (berat) 0,2 gram dan yang kedua 1,85 gram. Setelah dicek ternyata yang 1,85 gram ini adalah tawas. Lalu klip yang kedua yang 0,2 gram ini jenis sabu-sabu," beber Yusri.
Polisi saat ini masih mendalami kasus tersebut. Kepada polisi, Beiby Putri mengaku mengonsumsi narkoba untuk mengisi kekosongan di masa pandemi.
"Yang bersangkutan adalah public figure sering tampil di beberapa majalah yang ada, kemudian sampai dengan saat ini di masa pandemi dengan job yang berkurang kemudian dia bekerja sekarang menjual beberapa barang-barang melalui media online," jelas Yusri.