Polres Metro Jakarta Utara menangkap enam pelaku pemalsuan buku pengujian kendaraan bermotor atau buku KIR. Pelaku berinisial MU, H, M, Y, I dan Z.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan mengatakan penangkapan berawal dari laporan adanya peredaran buku KIR palsu. Penyelidikan dilakukan sejak akhir tahun 2020.
"Jadi kronologinya pada tanggal 16 Desember 2020 hari Rabu, anggota kita melaksanakan patroli melihat orang (inisial M) membawa buku KIR, kemudian dilakukan pengecekan, ternyata palsu," ujar Guruh di Mapolres Jakut, Kamis (11/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah dilakukan pengembangan terhadap M, polisi akhirnya membekuk kelima orang lainnya. M dan lima pelaku lain memiliki peran yang berbeda. Ada pelaku yang berperan membuat dokumen palsu di komputer, mencetak, hingga menyiapkan alat dan bahan yang dibutuhkan seperti stempel dan tanda tangan.
"Beroperasi sudah 11 sampai 13 bulan operasi, hampir 1 tahun. Sementara yang kita ungkap baru di Jakarta Utara saja, mungkin di tempat lain juga ada. Harganya per-buku ini Rp 230.000," kata Guruh.
Selain mengamankan enam orang pelaku, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Beberapa di antaranya seperti 1 set perangkat komputer, uang tunai, stempel buatan, 1 unit sepeda motor, hingga 1 unit handphone.
"Kemudian 100 buah KIR, kemudian 52, tambah lagi 52 buku KIR lagi," tuturnya.
Komplotan ini bermarkas di Rorotan, Cilincing, Jakarta Utara. Adapun para pelaku akan dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.