6 Fakta Ridho Rhoma Ditangkap, Kini Pemasok Ekstasi Diburu Polisi

Round Up

6 Fakta Ridho Rhoma Ditangkap, Kini Pemasok Ekstasi Diburu Polisi

Tim Detikcom - detikNews
Senin, 08 Feb 2021 21:34 WIB
Ridho Rhoma kembali ditangkap terkait narkoba
Foto: Ridho Rhoma kembali ditangkap terkait narkoba (Arun/detikcom)
Jakarta -

Pedangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Saat ini pemasok ekstasi terhadap Ridho Rhoma itu diburu polisi.

Ridho Rhoma ditangkap pada Kamis (4/2) malam di sebuah apartemen. Ini bukan kali pertama anak pedangdut Rhoma Irama itu terjerat kasus narkoba.

Informasi yang diterima detikcom Ridho Rhoma ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Ridho ditangkap di sebuah apartemen di pada Kamis (4/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Benar,' kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi detikcom, Minggu (7/2/2021).

Saat ditangkap, polisi mengamankan ekstasi dari Ridho Rhoma. Berikut fakta-fakta terkait kasus narkoba Ridho Rhoma:

ADVERTISEMENT

1. Ridho Rhoma Minta Maaf

Pedangdut Ridho Rhoma buka suara terkait kasus narkoba yang menjeratnya untuk kedua kalinya. Ridho Rhoma meminta maaf karena tidak bisa melawan ketergantungannya pada narkotika.

"Saya ingin menyampaikan saya memohon maaf atas kegagalan saya tidak berusaha melawan adiksi saya," kata Ridho Rhoma kepada wartawan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).

Dalam jumpa pers ini hadir Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus. Hadir pula para pejabat utama di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Di antaranya Wakapolres Kompol Totok Budi Sanjoyo, Kabag Ops AKP Tribuana Roseno, serta Kasat Res Narkoba AKP Rezha Rahardhi.

"Saya memohon maaf terutama kepada orang tua saya, Papa, Mama, kepada rekan-rekan kerja, kepada seluruh penggemar saya," sambung putra raja dangdut Rhoma Irama ini.

Ridho Rhoma mengaku ingin sembuh dari ketergantungan narkotika

"Saya ingin sembuh dan sekali lagi saya minta maaf," ucapnya.


2. Terakhir Pakai Narkoba di Bali

Pedangdut Ridho Rhoma kembali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Sebelum ditangkap polisi, Ridho Rhoma mengaku sempat memakai narkoba di Bali.

"Hasil keterangan awal dari MR memang betul terakhir dia menggunakan barang haram ini kemarin di sekitar Pulau Bali dan itu baru saja dia lakukan lagi, terakhir di Pulau Bali," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).

Ridho Rhoma ke Bali untuk menghadiri sebuah acara. Dia pun mengaku mengonsumsi sabu setibanya di Bali.

"Sejak awal katanya itu yang dia lakukan pada saat mendarat ada acara kegiatan di pulau Bali," kata Yusri.


3. Polisi Sita 3 Butir Ekstasi

Pedangdut Ridho Rhoma ditangkap di sebuah apartemen di Jaksel atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa ekstasi.

"Saat kita lakukan penggeledahan terhadap MR alias RR ada barang bukti narkotika jenis ekstasi sebanyak 3 butir," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jalan Pelabuhan Nusantara II, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).

Ridho Rhoma ditangkap di salah satu apartemen di Jakarta Selatan bersama dua rekannya. Saat dilakukan penggeledahan, Ridho Rhoma kedapatan menyimpan ekstasi di kantong celananya.

"Barang bukti yang ditemukan pada MR pada saat dilakukan penggeledahan di kantong celananya ditemukan ada 3 butir ekstasi," ujar Yusri.

Polisi telah melakukan tes urine terhadap Ridho Rhoma. Hasilnya dia positif amphetamine.


4. Ditangkap Bareng 2 Teman Usai Transaksi Narkoba di Apartemen


Polisi menangkap pedangdut Ridho Rhoma terkait kasus narkotika. Ridho Rhoma ditangkap bersama 2 temannya di apartemen kawasan Jakarta Selatan (Jaksel).

"Tanggal 4 (Februari) lalu memang telah mengamankan 1 orang MR alias RR di salah satu apartemen di daerah Jakarta Selatan. Setelah awalnya dari laporan masyarakat lalu kita kembangkan, kita profiling dan berhasil mengamankan yang bersangkutan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jalan Pelabuhan Nusantara II, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).

Yusri mengatakan, di dalam apartemen itu, selain Ridho Rhoma, ada dua orang lainnya.

Ini bukan kali pertama anak pedangdut Rhoma Irama ini terjerat kasus narkoba. Ridho Rhoma pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 lalu. Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya.

"Di dalam apartemen itu ada 3 orang," kata Yusri.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan. Saat digeledah ditemukan 3 butir ekstasi di saku celana Ridho Rhoma.

Sementara itu 2 orang yang ditangkap bersama Ridho Rhoma berstatus saksi. Ridho Rhoma bersama dua rekannya telah menjalani tes urine. Hasilnya, hanya Ridho Rhoma yang positif narkotika.

"Untuk kedua rekannya itu negatif, sehingga kita jadikan saksi. Masih kita dalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus, di Mako Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jalan Pelabuhan Nusantara II, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).

"MR atau RR hasil tes urine positif mengandung metamfetamin dan amfetamin," ujar Yusri.

5. Pemasok Ekstasi ke Ridho Rhoma Diburu Polisi

Penyanyi dangdut Ridho Rhoma ditangkap usai transaksi narkoba di apartemen di kawasan Jakarta Selatan. Saat ini, polisi masih memburu pemasok narkoba ke Ridho Rhoma.

"Hasil pendalaman pemeriksaan terhadap MR alias RR dia Mengakui memang yang bersangkutan membeli kepada seseorang melalui apa, melalui pesanan, mereka pakai, diambil (di) apartemen," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/2/2021).

Dalam jumpa pers ini hadir pula para pejabat utama di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Di antaranya Wakapolres Kompol Totok Budi Sanjoyo, Kabag Ops AKP Tribuana Roseno, serta Kasat Res Narkoba AKP Rezha Rahardhi.

Yusri mengatakan, Ridho Rhoma mentransfer sejumlah uang untuk membeli narkoba ke pemasok. Saat ini pemasok berinisial M ini masih diburu.

"MR mengakui memang membeli kepada seseorang melalui pesanan. Dia transfer sendiri kepada pelaku. Ini yang masuk DPO inisial M. Sekarang kita kembangkan lagi mudah-mudahan segera bisa mengungkap pelaku yang ngasih MR," ujar Kombes Yusri.

6. Ridho Rhoma Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Ridho Rhoma terjerat kasus narkoba untuk kedua kalinya. Atas kasus ini, Ridho Rhoma terancam maksimal 12 tahun penjara.

"Pasal yang dipersangkakan di 112 UU Narkotika ancaman hukumannya 4 sampai 12 tahun dan pasal 127 UU Narkotika (dengan ancaman) penjara paling lama 4 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakut, Senin (8/2/2021).

Ridho Rhoma ditangkap pada Kamis (4/2) di apartemen kawasan Jakarta Selatan. Ridho Rhoma diamankan bersama dua rekannya.

"Setelah awalnya dari laporan masyarakat lalu kita kembangkan, kita profiling dan berhasil mengamankan yang bersangkutan. Di dalam apartemen itu ada 3 orang," imbuh Yusri.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di lokasi. Dari kantong celana Ridho Rhoma ditemukan barang bukti berupa 3 butir ekstasi. Barang haram ini dia masukkan di dalam bungkus rokok.

"Barang bukti yang ditemukan pada MR pada saat dilakukan penggeledahan di kantong celananya ditemukan ada 3 butir ekstasi," ungkap Yusri.

Ini bukan kali pertama anak pedangdut Rhoma Irama ini terjerat kasus narkoba. Ridho Rhoma pernah ditangkap polisi pada 25 Maret 2017 lalu. Polisi saat itu menyita barang bukti sabu seberat 0,7 gram berikut alat isapnya.

Halaman 2 dari 4
(yld/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads