Pembunuh seorang lansia di Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap polisi setelah jadi buron selama 12 tahun 6 bulan. Keberadaan pelaku di Barru, Sulsel, berhasil dilacak polisi usai mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Kemudian anggota bergerak mengamankan tersangka berdasarkan informasi tersebut, dia diamankan tanpa perlawanan," ujar Kapolres Barru, AKBP Liliek Tribwahono Iryanto, Kamis (11/2/2021).
Pelaku bernama Anwar. Liliek mengatakan pelaku membunuh seorang nenek-nenek bernama Ikuneng (60) pada 2007. Pembunuhan itu dilatarbelakangi kesalahpahaman.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Karena adanya kesalahpahaman antara pelaku dan korban atas kematian anak dari pelaku yang diduga oleh pelaku disantet oleh korban, usai kejadian pelaku langsung kabur dan tidak diketahui keberadaannya. Setelah kejadian tersebut sekitar 11 Agustus 2007. Tim kami melakukan penyelidikan dan menemukan luka tusuk sekitar 15 sampai 16 tusukan di badan (korban) dengan menggunakan benda tajam dan mengakibatkan korban tersebut meninggal dunia," jelasnya.
Liliek menambahkan, dari hasil gelar perkara, pihaknya juga membongkar makam guna mengautopsi jenazah korban yang dilakukan tim Forensik Polda Sulsel.
Sementara itu, pelaku, Anwar, mengaku nekat menghabisi nyawa korban karena mimpinya. Ia bermimpi bahwa anaknya meninggal karena disantet korban.
"Dua hari setelah anak saya meninggal, saya bermimpi dan mendapat bisikan jika yang santet anakku, dia (korban). Hari itu juga saya langsung mengambil pisau dapur dan langsung menusuknya dari belakang, sebelumnya juga saya berak-berak (BAB) selama 11 kali dan saya rasa juga disantet," tandasnya.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
(isa/isa)