Adik Ipar Nurhadi Ganti Keterangan BAP di Sidang karena Ngaku Disuruh

Adik Ipar Nurhadi Ganti Keterangan BAP di Sidang karena Ngaku Disuruh

Zunita Putri - detikNews
Kamis, 11 Feb 2021 19:48 WIB
Eks Sekretaris MA Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono kembali jalani sidang virtual. Sidang itu digelar terkait kasus suap-gratifikasi yang menjerat keduanya
Menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Adik ipar Nurhadi, Subhanur Rachman, mengubah keterangannya di berita acara pemeriksaan (BAP). Subhanur mengubah keterangan terkait pekerjaan menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.

Awalnya, Subhan dalam sidang menyebut Rezky Herbiyono seorang pengusaha showroom. Namun, keterangan itu berbeda dalam BAP Subhan yang menyebut Rezky orang yang tidak memiliki pekerjaan.

"BAP 10, 'bahwa sepengetahuan saya Nurhadi adalah mantan Sekretaris MA, dan Tin Zuraida pegawai Kemenpan RB. Sedangkan Rizqi Aulia dan Rezky Herbiyono yang saya tahu tidak bekerja sama sekali, saya tidak tahu kehidupan persis Nurhadi dan Tin Zuraida, namun saya tahu kehidupan sehari-hari Rezky karena saya sejak 2018 kami sering bertemu dan bicara'," kata jaksa KPK membacakan BAP Subhan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (11/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"'Menurut saya, nggak wajar Rezky kehidupan sehari-harinya punya jam Richard Mille, mobil Ferrari, Land Cruiser, dan barang lainnya. Padahal Rezky nggak punya pekerjaan tetap, dan keluarganya bukan orang kaya. Jadi saya curiga Rezky dapat barang itu dari kegiatan tidak wajar, namun walaupun gitu Rezky tetap minjam uang dari saya', ini benar?" tanya jaksa usai membacakan BAP Subhan.

Subhan pun mengaku memberikan keterangan seperti itu saat di BAP karena dipaksa oleh Rahmat Santoso, yang merupakan adiknya. Rahmat Santoso juga adik ipar Nurhadi.

ADVERTISEMENT

"Jadi gini, waktu itu saya diperiksa bareng sama adik saya Rahmat Santoso, saat di penyidikan benar ngomong gitu. Tapi karena pengaruh dari Rahmat Santoso karena saya waktu itu pegawai Rahmat Santoso. Saya waktu itu disuruh Rahmat ngomong seperti itu," sebut Subhan.

Subhan mengaku menuruti arahan Rahmat karena dia adalah pegawai di kantor Rahmat. Dia juga mengaku tidak tahu alasan Rahmat memerintah dia untuk bicara seperti itu.

"Saya adalah pegawai Rahmat Santoso. Saya nggak tahu kepentingannya apa, saya nggak tanya, 'Pokoknya kalau ditanya (penyidik) Rezky kerjanya apa ya di rumah aja'," cerita Subhan menirukan arahan Rahmat.

Simak kesaksian Subhan selengkapnya di halaman berikutnya.

Jaksa KPK pun mencecar Subhan. Jaksa KPK menilai alasan Subhan tidak logis jika melihat hubungan Subhan dengan Rahmat, di mana Subhan adalah kakak kandung Rahmat.

"Rahmat Santoso siapa?" tanya jaksa.

"Adik saya, dan itu dulu bos saya. Karena waktu itu saya pegawai Rahmat," jawab Subhan.

"Selain pegawai, Saudara kan kakaknya?" cecar jaksa.

"Emang di jajaran kantor saya, saya nggak bisa bantah," ucap Subhan.

Dalam sidang ini, Nurhadi didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar bersama-sama menantunya, Rezky Herbiyono terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2012-2016.

Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA. Rezky disebut jaksa menjadi perantara suap Nurhadi.

Halaman 2 dari 2
(aud/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads