Pengacara mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, M Rudjito, membantah keterangan Direktur PT Benang Warna Indonusa Freddy Setiawan terkait aliran Rp 21 miliar ke Nurhadi. Rudjito menyebut Freddy hanya asal bicara tanpa bukti.
"Itu baru versi keterangan saksi. Tegas bahwa terkait hal itu dibantah, sampai saat ini kita belum temukan bukti, nanti kita mungkin kita akan konfrontir (Freddy) karena Rahmat sudah bilang sumpah mati dia tidak pernah menyampaikan ke Freddy bahwa uang itu diperuntukkan Saudara Nurhadi," ujar Rudjito di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Rabu (10/2/2021).
Dalam sidang ini, Nurhadi juga membantah keterangan Freddy. Dia menantang jaksa membuka rekening koran Rahmat Santoso untuk membuktikan pernyataan Freddy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Nurhadi juga meminta Rahmat dipanggil lagi untuk dikonfrontasi dengan Freddy.
"Bisa dilihat ke rekening koran saya apakah ada aliran ke Nurhadi. Saya minta JPU minta rekening koran Pak Rahmat Santoso untuk buktikan ini," kata Nurhadi menanggapi.
Sebelumnya, Freddy mengaku pernah memakai jasa Rahmat Santoso selaku adik ipar Nurhadi untuk menangani perkara gugatan di MA. Freddy mengaku, untuk memenangi gugatan, dia membayar Rahmat Rp 23,5 miliar.
Dari Rp 23,5 miliar itu, Freddy dalam BAP-nya mengatakan Nurhadi menerima Rp 21 miliar. Uang Rp 21 miliar itu sebagai fee untuk Nurhadi karena membantu Freddy memenangkan gugatan.
"Saya bantu ingatkan kembali, bagian akhir poin ketiga bahwa nantinya ada uang Rp 21 M tersebut ada bagian nantinya akan diberikan kepada Nurhadi sebagai fee pemenangan perkara saya di MA?" kata jaksa KPK.
"Iya ada ngomong, tapi tidak ngomong angkanya," jawab Freddy.
"Tapi menang perkara tersebut?" tanya jaksa lagi.
"Menang," singkat Freddy.
Dalam sidang ini, Nurhadi didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar bersama-sama menantunya, Rezky Herbiyono, terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2012-2016.
Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA. Rezky disebut jaksa menjadi perantara suap Nurhadi.
(zap/mae)