Jaksa Ungkap Adanya Pemberian Fee Urus Perkara PK Rp 21 M ke Nurhadi

Jaksa Ungkap Adanya Pemberian Fee Urus Perkara PK Rp 21 M ke Nurhadi

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 10 Feb 2021 21:59 WIB
Sidang di PN Tipikor (Luqman Nurhadi Arunanta/detikcom).
Foto Ilustrasi Sidang di PN Tipikor (Luqman Nurhadi Arunanta/detikcom)
Jakarta -

Jaksa KPK mengungkap adanya aliran uang Rp 21 miliar ke mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Uang itu disebut berkaitan dengan Nurhadi mengurus perkara peninjauan kembali (PK) di MA.

Hal itu terungkap dalam berita acara pemeriksaan (BAP) saksi Direktur PT Benang Warna Indonusa, Freddy Setiawan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Rabu (10/2/2021). Freddy dalam sidang awalnya mengatakan dia pernah berhubungan dengan adik ipar Nurhadi bernama Rahmat Santoso.

Freddy pernah menggunakan jasa Rahmat sebagai pengacara untuk mengurus perkara gugatan harta gono gini melawan mantan istrinya di MA. Jaksa kemudian mengungkap berita acara pemeriksaan (BAP) Freddy yang menyebut ada campur tangan Nurhadi dalam mengurus perkara PK Freddy melawan istrinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya ingatkan di BAP saudara saksi poin 2. Rahmat Santoso juga mengatakan kenalannya di MA punya jabatan tinggi dapat membantu saya gugatan PK saya, karena Rahmat Santoso juga menyampaikan kepada saya, Rahmat Santoso bisa memenangkan perkara dengan meminta kepada pejabat di MA tersebut. Benar ada penyampaian dari Pak Rahmat ini?" tanya jaksa KPK dalam sidang.

"Ya pernah," jawab Freddy.

ADVERTISEMENT

Tidak hanya itu, Freddy juga mengungkapkan keluarga Rahmat Santoso itu bernama Nurhadi. Freddy menyebut Rahmat menyampaikan ke dia bahwa Nurhadi memiliki pengaruh di MA dan bisa membantu memenangkan gugatan Freddy di MA.

"Rahmat Santoso mengatakan kepada saya bahwa mempunyai keluarga di MA yang bernama Nurhadi yang dapat membantu saya memenangkan perkara tersebut. Saat itu Rahmat Santoso menyebut bahwa Nurhadi Sekretaris MA RI yang mempunyai pengaruh dapat memenangkan perkara di MA, benar pak?" tanya jaksa KPK lagi mengonfirmasi BAP dan Freddy mengamini hal ini.

Freddy mengaku akhirnya menggunakan jasa Rahmat dengan keyakinan akan memenangkan gugatan. Freddy pun menyepakati pemberian fee ke Rahmat sebesar Rp 23,5 miliar.

Bagaimana pengakuan Freddy selanjutnya? Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Dari Rp 23,5 miliar itu, Freddy dalam BAP-nya mengatakan Nurhadi menerima Rp 21 miliar. Uang Rp 21 miliar itu sebagai fee untuk Nurhadi karena membantu Freddy memenangi gugatan.

"Saya bantu ingatkan kembali, di BAP bagian akhir poin ketiga bahwa nantinya ada uang Rp 21 M tersebut ada bagian nantinya akan diberikan kepada Nurhadi sebagai fee pemenangan perkara saya di MA?" kata jaksa KPK.

"Iya ada ngomong, tapi tidak ngomong angkanya," jawab Freddy.

"Tapi menang perkara tersebut?" tanya jaksa lagi.

"Menang," singkat Freddy.

Menurut Freddy, fee jasa pengacara itu dikirimnya secara bertahap. Total fee yang diberikan Freddy ke Rahmat Rp 23,5 miliar.

"Ini dalam BAP, saya transfer sebesar Rp 19 M kepada Rahmat Santoso sebelum putusan PK saya keluar dan sebesar Rp 4,5 M setelah PK saya keluar?" tutur jaksa dan diamini Freddy.

Dalam sidang ini, Nurhadi didakwa menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar bersama-sama menantunya, Rezky Herbiyono terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2012-2016.

Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA. Rezky disebut jaksa menjadi perantara suap Nurhadi.

Halaman 2 dari 2
(zap/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads