Kronologi Eks Sekuriti Tusuk Plt Kadis Parekraf Gegara Diputus Kontrak

Kronologi Eks Sekuriti Tusuk Plt Kadis Parekraf Gegara Diputus Kontrak

Yogi Ernes - detikNews
Kamis, 11 Feb 2021 19:36 WIB
Polisi Sebut Pelaku Sudah Rencanakan Penusukan Plt Kadisparekraf DKI
RH, pelaku penusukan Plt Kadis Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta. (Ahar Bagas/detikcom)
Jakarta -

Polisi menangkap eks petugas sekuriti berinisial RF (34) yang menjadi pelaku penusukan Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya. Polisi menyebut penusukan itu berawal dari kekecewaan pelaku lantaran kontrak kerja tidak diperpanjang.

"Kronologi kejadian, yaitu tersangka RH itu meminta izin untuk bertemu salah satu pejabat di dinas tersebut. Ketika bertemu, kemudian ada segi pembicaraan yang membuat tersangka tersebut emosi sehingga kemudian melukai Kepala Dinas Plt Parekraf," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).

Tersangka RH kemudian menusuk Gumilar Ekalaya di bagian paha dengan sebilah belati miliknya. Setelah menusuk korban, pelaku lalu mencoba bergegas melarikan diri.

Saat menuruni anak tangga, petugas sekuriti di lokasi kemudian mencoba menghalau pelaku yang masih membawa belati. RH sempat bersitegang dengan petugas tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Di situlah timbul perselisihan dengan sekuriti dan mengakibatkan sekuriti tersebut tertusuk di bagian di dada kiri," katanya.

Kejadian itu membuat heboh seisi kantor. Petugas sekuriti lain yang mengetahui kejadian itu kemudian mengamankan RH.

ADVERTISEMENT

"Mengetahui rekannya tertusuk, sekuriti yang lain segera datang ikut mengamankan dan kemudian segera menghubungi petugas kepolisian," terang Aziz.

Pelaku kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kepada polisi, pelaku mengaku melakukan hal tersebut karena merasa terdesak lantaran diputus kontrak dari pekerjaannya sebagai petugas sekuriti.

Di halaman berikutnya, pelaku sempat mengancam pegawai lain.

Saksikan juga 'Penusuk Plt Kadis Parekraf DKI Ngaku Khilaf karena Kontrak Diputus':

[Gambas:Video 20detik]



Bahkan, sebelum menusuk Gumilar Ekalaya, pelaku RH sempat mengancam pegawai lainnya.

"Pada tanggal 8 (Februari) menyampaikan ancaman kepada salah satu pegawai, dia menyampaikan, 'hari ini Bapak boleh selamat, tapi lain hari pulang bisa tidak selamat'. Itu ancaman kepada orang yang lain yang berada di divisi kepegawaian," ungkap Aziz.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang Penganiayaan dengan ancaman 5 tahun penjara. Pelaku juga dijerat dengan UU Darurat Tahun 1951 atas kepemilikan dan membawa senjata tajam.

Sementara RH mengaku menyesali perbuatannya. RH mengungkap kekecewaannya karena kontrak kerjanya sebagai petugas sekuriti di Dinas Parekraf DKI Jakarta tak diperpanjang.

"Saya juga menyesal, Pak," ujar RH di Polres Metro Jakarta Selatan, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).

RH mengungkapkan, penusukan itu dilatarbelakangi kekecewaannya soal kontrak kerjanya yang tidak diperpanjang. RH mengaku sudah 3 kali meminta kejelasan ke Dinas Parekraf terkait kontrak kerjanya itu.

"Saya sudah tiga kali menanyakan itu ke (dinas) pariwisata. Kita kan dari awalnya pecah (dinas) kebudayaan dan (dinas) pariwisata, kita kerja untuk pariwisata di wilayah. Nah saya tanya ke pariwisata dulu, cuma (dijawab) 'tanyakan ke kebudayaan, kan kerjanya di kebudayaan'. Saya tanyakan ke kebudayaan, (dijawab) 'kamu tanyakan penjelasannya ke pariwisata, kamu kan dari awal pemecahan, kan di pariwisata, kerjanya di pariwisata', gitu," jelas RH.

RH kini ditahan di Polres Jaksel. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dan/atau UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam.

Halaman 2 dari 2
(mei/mei)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads