Polisi mengungkap fakta terkait penusukan Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, Gumilar Ekalaya, oleh eks petugas sekuriti berinisial RH (34). Sebelum melakukan penusukan, RH ternyata pernah mengancam karyawan lain.
"Pada tanggal 8-nya (tersangka) menyampaikan ancaman kepada salah satu pegawai. Dia menyampaikan, 'hari ini Bapak boleh selamat, tapi lain hari pulang bisa tidak selamat'. Itu ancaman kepada orang yang lain yang berada di divisi kepegawaian," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).
Azis menyampaikan, RH menusuk Gumilar Ekalaya karena merasa kecewa lantaran kontrak kerjanya tidak diperpanjang. Pada Rabu (10/2) kemarin, dia datang menemui Gumilar Ekalaya untuk menanyakan tentang kontrak kerjanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun kemudian RH tidak mendapat jawaban yang memuaskan. Saat itulah emosinya memuncak hingga akhirnya menusuk Gumilar Ekalaya.
"Nah di jam terjadinya peristiwa (penusukan) tersebut, pelaku itu juga mendapatkan jawaban yang sama. Pelaku bermaksud ingin mengonfirmasi kepada kepala (Gumilar Ekalaya) langsung, tapi Kepala (Gumilar Ekalaya) menyampaikan normatif apa adanya bahwa pelaku ini adalah pegawai kontrak yang diangkat di dinas kepegawaian silakan bertanya di sana. Tersangka tidak terima dan emosi langsung menusukkan kepada pejabat tersebut," papar Azis.
Sebetulnya, RH tidak menargetkan siapa yang akan diserang. Azis menduga pelaku berpotensi menyerang siapa pun yang dinilai tidak membuatnya senang.
"Dia (RH) nggak secara khusus. Sebenarnya siapapun yang ditanya, yang kemudian tidak sesuai dengan apa yang diinginkan, berpotensi menjadi korbannya dia. Kenyataannya tanggal 8 dia sudah emosi dan sudah mengancam," ujar Azis.
"Tanggal 8 itu tidak tahu apakah dia sudah membawa alat senjata tajam atau tidak, kemungkinan ia baru mengancam. Pada tanggal 10 baru dia sudah mempersiapkan senjata tajam tersebut," sambungnya.
Simak pengakuan RH soal penusukan Gumilar Ekalaya di halaman selanjutnya.
Saksikan video 'Penusuk Plt Kadis Parekraf DKI Ngaku Khilaf karena Kontrak Diputus':
RH menyesali perbuatannya. Dia kemudian curhat soal kontrak kerjanya yang tidak diperpanjang.
"Saya juga menyesal, Pak," ujar RH di Polres Metro Jakarta Selatan, Jl Wijaya II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (11/2/2021).
RH mengungkap penusukan itu dilatarbelakangi kekecewaannya soal kontrak kerjanya yang tidak diperpanjang. RH mengaku sudah 3 kali meminta kejelasan ke Dinas Parekraf terkait kontrak kerjanya itu.
"Saya sudah tiga kali menanyakan itu ke (dinas) pariwisata. Kita kan dari awalnya pecah (dinas) kebudayaan dan (dinas) pariwisata, kita kerja untuk pariwisata di wilayah. Nah saya tanya ke pariwisata dulu, cuma (dijawab) 'tanyakan ke kebudayaan, kan kerjanya di kebudayaan'. Saya tanyakan ke kebudayaan, (dijawab) 'kamu tanyakan penjelasannya ke pariwisata, kamu kan dari awal pemecahan, kan di pariwisata, kerjanya di pariwisata', gitu," jelas RH.
Atas tindakannya, tersangka dikenakan pasal berlapis. Dia dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun dan UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena membawa senjata tajam.