Dilantik Jadi Walkot Medan 6 Hari, Akhyar: Banyak yang Sudah Kami Lakukan

Dilantik Jadi Walkot Medan 6 Hari, Akhyar: Banyak yang Sudah Kami Lakukan

Ahmad Arfah - detikNews
Kamis, 11 Feb 2021 15:55 WIB
Wali Kota Medan Akhyar Nasution (Ahmad Arfah-detikcom)
Wali Kota Medan Akhyar Nasution (Ahmad Arfah/detikcom)
Medan -

Akhyar Nasution resmi dilantik menjadi Wali Kota Medan definitif sisa masa jabatan 2016-2021. Usai dilantik, Akhyar mengatakan dirinya dan Dzulmi Eldin telah melakukan banyak hal untuk Medan.

"Banyak yang sudah kami lakukan. Apa yang sudah kami lakukan silakan dimanfaatkan, dimanfaatin," kata Akhyar di Aula Tengku Rizal Nurdin, Medan, Kamis (11/2/2021).

Akhyar awalnya merupakan Wakil Wali Kota Medan yang mendampingi Dzulmi Eldin. Dia kemudian menjadi Plt Wali Kota Medan setelah Eldin terjerat kasus korupsi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selama menjabat wakil wali kota dan Plt wali kota, Akhyar mengatakan kondisi Medan kondusif. Meski demikian, Akhyar meminta maaf jika masih ada kekurangan dalam kinerjanya.

"Kalau tidak berkenan kami mohon maaf untuk itu semua," ucap Akhyar.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Akhyar juga menjawab saat ditanya soal apakah dirinya ditawari posisi di BUMN ataupun Pemprov Sumut usai tak lagi jadi Walkot Medan. Dia mengatakan bakal bekerja jika diminta.

"Saya sifatnya selama tenaga dan pikiran saya masih bisa berguna bagi masyarakat Medan, masyarakat Sumatera Utara, khususnya untuk kehidupan kita semua. Saya akan mengikhlaskan, mewakafkan kemampuan saya yang ada kepada siapapun," jelasnya.

Akhyar merupakan Wakil Wali Kota Medan yang terpilih bersama Dzulmi Eldin pada Pilkada 2015. Keduanya resmi dilantik sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan pada 17 Februari 2016.

Masa jabatan kepala daerah adalah 5 tahun. Seharusnya, jabatan Eldin-Akhyar sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota bakal berakhir pada 17 Februari 2021.

Namun, jabatan Eldin sudah berakhir lebih dulu pada 2020 setelah dirinya dinyatakan bersalah melakukan korupsi. Dia divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan karena menerima suap Rp 2,1 miliar.

Hakim juga memberi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik selama 4 tahun. Eldin tak mengajukan banding sehingga putusan tersebut berkekuatan hukum tetap. Namun Eldin mengajukan peninjauan kembali (PK) sesudah putusannya inkrah.

Atas dasar putusan yang berkekuatan hukum tetap tersebut, Eldin dipecat dari jabatannya. Akhyar pun diangkat sebagai Wali Kota definitif menggantikan Eldin. Dia dilantik hari ini.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads