Imigrasi soal Kapal Pesiar Rusia Masuk RI: Keadaan Darurat, Bukan Sengaja

Imigrasi soal Kapal Pesiar Rusia Masuk RI: Keadaan Darurat, Bukan Sengaja

Agus Setyadi - detikNews
Kamis, 11 Feb 2021 15:33 WIB
Konferensi pers di Kemenkum HAM Aceh (Agus Setyadi-detikcom)
Konferensi pers di Kemenkum HAM Aceh (Agus Setyadi/detikcom)
Banda Aceh -

Pihak Imigrasi mengatakan tak ada indikasi pelanggaran yang dilakukan awak kapal pesiar La Datcha George Town milik Rusia yang masuk perairan Indonesia tanpa izin. Kapal itu masuk ke perairan RI karena dalam kondisi darurat.

"Hasil keterangan Polairud, mereka (awak kapal) yang sandar di Pulau Rusa betul-betul dalam keadaan darurat. Bukan sengaja," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Banda Aceh, Telmaizul Syatri, kepada wartawan, Kamis (11/2/2021).

Menurut Telmaizul, pihak Imigrasi juga telah memeriksa 18 penumpang kapal, termasuk kru, sesuai dengan UU Nomor 6 Tahun 2011. Berdasarkan hasil pemeriksaan, awak kapal yang berlayar dari Maladewa ke Singapura itu tidak melanggar aturan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mereka dalam keadaan darurat, Imigrasi tidak dapat menerapkan Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011," jelas Telmaizul.

Pasal 113 yang dimaksud berbunyi:

ADVERTISEMENT

Setiap orang yang dengan sengaja masuk atau keluar Wilayah Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Dia menjelaskan pemeriksaan terhadap kapal masih dilakukan oleh TNI Angkatan Laut. Bila kapal tersebut diperbolehkan melanjutkan pelayaran, pihak Imigrasi bakal mengembalikan paspor awak kapal.

"Apabila tidak ada unsur pelanggaran, maka paspor akan kami kembalikan, penahanan paspor harus seusai UU yang berlaku. Bila tidak ada pasal yang dilanggarnya maka paspor kita kembalikan," sebutnya.

Awak dan Kru Negatif Corona

Kepala Seksi Karantina Surveillance Epidemiologi KKP Kelas III Banda Aceh Saifullah mengatakan 18 orang yang ada di kapal La Datcha sudah mengikuti tes swab. Pemeriksaan swab-PCR dilakukan di laboratorium Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh.

"Hasilnya, ke-18-nya negatif Corona," kata Saifullah.

"Mereka juga sudah melewati masa inkubasi sejak berangkat dari pelabuhan terakhir," sambungnya.

Sebelumnya, kapal pesiar La Datcha George Town milik Rusia terpantau berada di Perairan Aceh Besar, Aceh. Kapal tersebut diketahui tanpa izin masuk Indonesia dan sudah lego jangkar sejak 4 hari lalu.

"Kapal La Datcha George Town berangkat dari Maladewa menuju Singapore, sehingga singgah di perairan Pulo Rusa sejak 4 Februari 2021. Namun untuk melanjutkan perjalanan ke Singapore belum dapat ditentukan jadwal berangkatnya," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy dalam keterangan kepada wartawan, Senin (8/2).

Winardy mengatakan, keberadaan kapal itu diketahui personel Polsek Lhoong, Jumat (5/2) lalu setelah mendapat laporan dari masyarakat. Saat itu kapal wisata tersebut lego jangkar di sekitar Pulau Rusa Kecamatan Lhoong, Aceh Besar.

"Selama berada di perairan Pulo Rusa mereka mengaku hanya menikmati wisata dan snorkeling untuk melihat keindahan taman laut," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(agse/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads