Tiga muncikari dalam kasus prostitusi yang menyeret nama artis Vernita Syabilla telah divonis bersalah oleh majelis hakim di Lampung. Bagaimana dengan muncikari kasus prostitusi yang menyeret nama artis Hana Hanifah?
Kasus Hana Hanifah mencuat saat dia diamankan di sebuah hotel di Medan pada Minggu (12/7/2020) malam. Saat itu, dia disebut sedang tidak memakai busana lengkap.
"Yang bersangkutan pada saat kita amankan sedang tidak memakai busana lengkap," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko, Senin (13/7/2020).
Hana, kata polisi, mengaku baru tiba di Medan pada pagi harinya. Dia diamankan di hotel saat bersama seorang pria.
"Pengakuannya, baru landing dari Jakarta tadi pagi (Minggu). Kemudian menginap di salah satu hotel dengan seorang laki-laki," ucap Riko.
Riko menjelaskan yang ditemukan bersama Hana itu merupakan pria berinisial A. Pria ini disebut sebagai sebagai seorang pengusaha.
"(Hana) bersama dengan A (di hotel)," ujarnya.
Saat proses penangkapan Hana, polisi menemukan alat kontrasepsi hingga kartu ATM di lokasi. Riko menyebut ada uang Rp 20 juta yang diduga telah ditransfer A sebelum Hana datang ke Medan.
Singkat cerita, polisi mengungkap keterlibatan dua orang diduga muncikari dalam kasus dugaan prostitusi yang menyeret Hana. Dua orang muncikari itu adalah R dan J.
Pria berinisial R yang diduga menjadi muncikari sudah ditangkap. R merupakan orang yang menjemput dan mengantarkan Hana ke hotel. Dia ditangkap di hotel tempat Hana diamankan.
"Kemudian dari R tersebut kita tangkap di lobi hotel. Yang bersangkutan menjelaskan bahwa saksi HH (Hana) dan saksi A ada di salah satu kamar. Kemudian tim bergerak ke salah satu kamar mendapatkan saksi HH dan saksi A ada di kamar tersebut," ucap Riko, Selasa (14/7/2020).
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Saksikan juga 'Hana Hanifah Sudah Mulai Senyum dan Bercanda':