Guru besar UIN Syarif Hidayatullah Prof Azyumardi Azra turut buka suara terkait merosotnya skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2020. Azyumardi Azra menyampaikan lima poin rekomendasi.
Hal pertama adalah memperteguh political will atau kemauan politik dari seluruh stakeholder pemerintahan di Tanah Air. Azyumardi menilai selama ini kemauan politik hanya sebatas basa-basi.
"Karena saya lihat sejauh ini kemauan politik itu hanya basa-basi dan gimik gitu, ya," kata Azyumardi dalam diskusi virtual 'Meningkatkan Skor Indeks Persepsi Korupsi Indonesia', Kamis (11/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi menurut saya, political will itu yang harus dibangkitkan karena, di berbagai penelitian dan survei pemberantasan korupsi, kunci yang paling pertama political will, ketegasan, konsistensi dari pemimpin puncak," tambahnya.
Dia mengatakan seharusnya political will dalam pemberantasan korupsi tidak hanya sekadar basa-basi. Sebab, kata dia, korupsi telah menjadi extraordinary crime, bahkan kejahatan terhadap kemanusiaan.
"Karena apa? Bayangkan saja, orang kelaparan malah dirampok itu bansos. Itu kan kejahatan terhadap orang lapar, kemanusiaan, kejahatan kemanusiaan," ujarnya.
Kedua, yang harus dilakukan adalah reformasi politik. Azyumardi menyebut tidak adanya political will disebabkan adanya persekongkolan politik, baik legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Oleh sebab itu, perlu dilakukan reformasi.
"Hasil dari persekongkolan politik itu misalnya undang-undangnya tidak memenuhi kepentingan hajat rakyat. Misalnya, mengesahkan undang-undang, perubahan Undang-Undang KPK, Undang-Undang Minerba, Undang-Undang Cipta Kerja itu kan tanpa melibatkan masyarakat sipil," katanya.
Ketiga, kata Azyumardi, hal yang perlu dilakukan adalah memulihkan KPK dan lembaga penegak hukum lainnya, seperti kejaksaan, kepolisian, dan peradilan. Menurutnya, salah satu sebab kenapa korupsi semakin merajalela adalah saat terpidana korupsi mengajukan peninjauan kembali (PK) kerap kali hukumannya didiskon oleh Mahkamah Agung (MA).
"Ini tidak membikin kapok gitu orang-orang yang para pelaku korupsi begitu, juga KPK ini kan lemah. Karena menjadi lemah karena Undang-Undang KPK yang direvisi itu dengan proses seleksi komisionernya juga yang tidak kredibel, ditambah lagi dengan adanya Dewan Pengawas yang membuat geraknya semakin terbatas," ucapnya.
Keempat, regulasi Undang-Undang Antikorupsi harus kembali dipulihkan. Dia menilai Presiden Joko Widodo (Jokowi) seharusnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang (Perppu) untuk mengembalikan UU Korupsi yang lama.
"Kalau Presiden serius, ya, dalam pemberantasan korupsi, maka kemudian ya regulasinya harus dipulihkan kembali. Kalau nggak begitu, nggak bisa," katanya.
Terakhir adalah dengan cara membangun budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan dan di lingkungan masyarakat secara lebih luas. Azyumardi mencontohkan hubungan-hubungan yang kemudian harus melibatkan uang tidak lagi melalui pembayaran secara cash, tapi melalui transaksi elektronik atau transaksi digital.
"Ini sebetulnya sangat membantu karena pengalaman kalau dulu waktu lama zaman dulu ya gaji itu diberikan oleh bendahara. Biasanya ya pastilah sedikit-banyak kita harus ngasih ya kan, walaupun kemudian ada juga yang ngomel-ngomel ya. Tapi sekarang, sudah lama juga, mungkin nggak ada berapa gaji itu ditransfer, jadi nggak ada pemotongan-pemotongan, nggak ada," katanya.
Seperti diketahui, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) atau Corruption Perceptions Index (CPI) Indonesia untuk 2020 turun jauh dibanding tahun 2019. Indeks Persepsi Korupsi Indonesia turun 3 poin dari tahun 2019 yang mendapatkan skor 40.
Melorotnya skor IPK itu membuat peringkat Indonesia juga turun drastis dari posisi 85 ke 102 dari 180 negara. Indonesia tercatat pada peringkat yang sama dengan Gambia.
"CPI Indonesia tahun 2020 ini kita berada pada skor 37 dengan rangking 102 dan skor ini turun tiga poin dari tahun 2019 lalu. Jika tahun 2019 kita berada pada skor 40 dan rangking 85, ini 2020 berada diskor 37 dan rangking 102," kata peneliti TII Wawan Suyatmiko dalam Peluncuran Indeks Persepsi Korupsi 2020 yang disiarkan secara virtual, Kamis (28/1).
(fas/knv)