Namun, permintaan pengacara Jumhur tetap ditolak. Hakim kemudian meminta jaksa penuntut umum untuk memfasilitasi pengacara agar dapat mendampingi Jumhur saat persidangan secara online di ruang berbeda.
"Kalau di tahanan keluar-masuknya itu dari kepolisian. Untuk penuntut umum diminta saat pemeriksaan saksi difasilitasi mereka," kata hakim.
Pengacara menyebut berdasarkan pengakuan Jumhur dalam rutan Bareskrim masih ada terdakwa yang melakukan persidangan secara offline. Pihak pengacara memutuskan untuk walk out dan meninggalkan ruang persidangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengakuan terdakwa sendiri masih ada yang sidang offline yang mulia berarti masih ada yang keluar masuk," kata Oky.
"Jika memang usul kami tidak diterima, maka kami sepakat untuk keluar dari persidangan ini," sambungnya.
Jumhur Hidayat didakwa menyebarkan berita bohong terkait omnibus law UU Cipta Kerja. Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) itu didakwa dengan Pasal 14 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Selain itu, Jumhur didakwa menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan rasa kebencian antarkelompok.
(dwia/haf)