Pihak Maybank memberikan tanggapan terkait seorang petani bernama Arlan (29) di Sumsel yang dihukum 3,5 tahun penjara atas kasus pembobolan. Maybank mengatakan tak ada pembobolan pada sistem internet.
"Perlu menjadi catatan bahwa tidak benar telah terjadi pembobolan ('breach') atas Internet Banking Maybank. Hasil investigasi terhadap system internet banking kami tidak ditemukan adanya 'breach' (pembobolan) pada sistem internet banking kami yang dapat menyebabkan pembobolan akses atas rekening Nasabah," kata Head, Corporate & Brand Communications PT Bank Maybank Indonesia, Tommy Hersyaputera, dalam keterangan tertulis, Kamis (11/2/2021).
Tommy menjelaskan, transaksi nasabah dilakukan di internet banking dengan akses normal, yaitu dengan kode akses yang hanya diketahui nasabah sendiri dan dengan kode otorisasi transaksi yang dikirimkan ke nomor telepon seluler milik nasabah. Tommy mengatakan prosedur ini adalah proses yang sepenuhnya dilakukan secara mandiri oleh nasabah tanpa intervensi bank.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pembobolan terjadi di pihak nasabah dimana pelaku kejahatan men-duplikasi (SIM swap) SIM card telepon seluler milik nasabah dan secara efektif menguasai nomor telepon seluler nasabah. Kode otorisasi transaksi perbankan internet sesuai standar industri yang berlaku saat ini masih menggunakan metode pengiriman kode otorisasi transaksi ((Transaction Authorization Code ("TAC")) yang dikirimkan ke nomor telepon seluler Nasabah yang telah didaftarkan pada sistem bank, yang dalam kejadian disini sudah dikuasai pelaku kejahatan," kata Tommy.
"Dari kasus ini, kami kembali menghimbau kepada para pengguna internet banking agar dapat membuat password yang unik, senantiasa menjaga kerahasiaannya dan secara periodik mengganti password. Kami juga selalu mengingatkan Nasabah agar senantiasa menjaga kerahasiaan kode otorisasi transaksi (TAC) yang dikirimkan ke nomor telepon seluler Nasabah dan tidak membagikannya kepada siapapun," sambung Tommy dalam tulisannya.
Sebelumnya diberitakan, seorang petani dari OKI Sumsel dihukum 3,5 tahun penjara. Arlan dan komplotannya terlibat kasus pembobolan ratusan juta rupiah.
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri (PN) Batam yang dilansir website Mahkamah Agung (MA), Kamis (4/2/2021). Di persidangan terbukti Arlan membobol rekening Joni sebesar Rp 415.768.000. Di antaranya untuk:
Transfer ke bank lain sebesar Rp 100.000.000
Transfer ke rekening Joni sebesar Rp 50.000.000
Top Up Ovo sebesar Rp 99.130.000
Isi Doku sebesar Rp 157.638.000
Pay Excelcom sebesar Rp 9.000.000
"Terdakwa Arlan mendapatkan bagian Rp 60 juta atas peranannya mendapatkan user ID dan password internet banking Maybank milik saksi korban," ujar majelis.
Anggota komplotan lainnya, Ali, di kasus itu dihukum 1,5 tahun penjara dan 5 pelaku lain masih dikejar.
Kesaksian Arlan
Di persidangan, Arlan tidak menyanggah perbuatannya. Berikut ini sebagian keterangan di antaranya:
- Arlan mengaku mendapatkan bagian Rp 60 juta dari pembobolan internet banking itu.
- Arlan mendapatkan kartu SIM card baru milik korban dari Nur Aini dan Tere Alpakana (DPO).
- Arlan mencoba memasukkan password internet banking dengan secara terus menerus hingga berhasil masuk ke internet banking Maybank.