Pengadilan Pakistan menjatuhkan vonis 14 tahun penjara terhadap mantan Perdana Menteri (PM) Imran Khan terkait kasus gratifikasi yang menjeratnya sejak lama. Istri Khan, Bushra Bibi, dijatuhi vonis tujuh tahun penjara dalam kasus yang sama.
Khan yang lengser dari jabatannya tahun 2022 lalu, seperti dilansir AFP, Jumat (17/1/2025), telah ditahan sejak Agustus 2023 dengan sekitar 200 kasus korupsi dan pidana menjerat dirinya.
Partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI), yang menaungi Khan, menyebut vonis terbaru itu digunakan untuk membungkam sang mantan PM.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya tidak akan membuat kesepakatan apa pun atau meminta keringanan apa pun," tegas Khan saat berbicara kepada wartawan di ruang sidang setelah vonis dibacakan pada Jumat (17/1) waktu setempat.
Pengadilan antikorupsi Pakistan menggelar persidangan kasus ini di penjara dekat ibu kota Islamabad, yang menjadi tempat Khan ditahan.
Hakim yang memimpin persidangan kasus ini, Nasir Javed Rana, menghukum Khan bersama istrinya atas dakwaan gratifikasi terkait yayasan kesejahteraan bernama Al-Qadir Trust yang didirikan oleh keduanya.
"Jaksa telah membuktikan dakwaannya. Khan dinyatakan bersalah," ucap hakim Rana saat membacakan putusannya.
Hakim Rana menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara untuk Khan dan menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara untuk Bibi.
Simak Video: Eks PM Pakistan Imran Khan Akhirnya Ditangkap Atas Kasus Korupsi
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.