Dunia jagat hiburan kembali dikejutkan dengan penangkapan public figure terkait kasus narkoba. Kali ini, seorang model majalah dewasa Beiby Putri alias IPR ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba.
Beiby Putri ditangkap setelah polisi menerima informasi adanya penyalahgunaan narkoba di Apartemen Bassura City, Jatinegara, Jakarta Timur. Beiby Putri kemudian ditangkap Tim Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya saat berada di lobby apartemen pada Jumat 5 Februari 2021 lalu.
"Tim langsung mengamankan orang tersebut dan mengarahkan ke kamarnya untuk dilakukan pengecekan dan penggeledahan dengan disaksikan oleh sekuriti apartemen," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangannya kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Polisi kemudian menggiring Beiby Putri ke kamar apartemennya. Selanjutnya polisi menggeledah kamar Beiby Putri.
Dalam penggeledahan itu polisi menemukan barang bukti. Barang bukti tersebut adalah 2 plastik klip diduga sabu seberat bruto 1,85 gram dan 0,20 gram.
Positif Narkoba
Selain itu, disita pula barang bukti lainnya yaitu alat isap sabu (bong), 2 buah cangklong, 3 buah sedotan, 2 buah korek, 2 unit ponsel, 2 kartu ATM, uang tunai Rp 200 ribu, dan 1 buah kunci apartemen.
Polisi kemudian melakukan tes urine terhadap Beiby Putri.
"Hasil pemeriksaan urine di Dokkes Polda Metro Jaya, hasilnya positif," imbuh Yusri.
Di halaman selanjutnya, Beiby Putri sudah sering pesan sabu