Pasangan suami istri, ST dan IR ditangkap karena membuka praktik aborsi ilegal di Bekasi. Dalam aksinya, pasangan suami istri ini mencari pasien melalui media sosial.
Dalam kasus ini, sang suami berinisial ST yang bertugas mencari calon pasien. Sedangkan istrinya, IR bertugas melakukan tindakan aborsi terhadap pasien.
"Dia (ST) melalui media sosial yang ada. Sama dengan beberapa tempat tempat yang lain, khususnya di daerah Jakarta Pusat itu. Memang ini melalui beberapa calo yang ada," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keduanya melakukan praktik aborsi di rumahnya di Mustikajaya, Bekasi. Tidak ada plang khusus di rumah tersebut.
Pelaku memanfaatkan jaringan dengan calo-calo yang sudah dikenalnya. Untuk diketahui, IR memiliki jaringan ke calo karena pernah bekerja di klinik aborsi.
"Yang kita ungkap ini tidak bentuk klinik, dia di rumah. Tapi, dia punya link calo di luar untuk aborsi. Beda dengan beberapa tempat yang pernah kita ungkap misalnya di Raden Saleh, dia kamuflase menggunakan klinik, tapi praktiknya aborsi. Kalau ini rumah pribadi dan tidak ada plang untuk praktik aborsi," papar Yusri.
Kedua tersangka ini memanfaatkan calo-calo tersebut sebagai kaki tangannya. Mereka bertugas mencarikan pasien untuk aborsi.
"Karena dia juga pernah bekerja di klinik ilegal juga tapi sudah tutup. Nah dari situ dia sudah punya link untuk cari para pasien yang ada. Siapa yang cari pasien? Ya calo-calonya ini, dia yang antar dan hubungi suaminya ST ini, kemudian ketemu di satu tempat setelah itu dibawa ke si ibu ini," tuturnya.
Di halaman selanjutnya, kriteria pasien yang bisa diaborsi
IR nanti akan menentukan apakah janin tersebut bisa digugurkan. Sebab, IR sendiri tidak berani melakukan tindakan aborsi janin yang usia kandungannya di atas 8 minggu.
"Karena ibu ini dia hanya mau menerima yang berumur 8 minggu ke bawah. (Janin usia) 8 minggu ke atas dia tidak mau terima, karena dia tidak punya alat untuk itu," imbuhnya.
Pelaku memasang tarif Rp 5 juta untuk tindakan aborsi. Uang tersebut kemudian dibagi dua dengan calo.
"Tarif yang dia terima adalah 5 juta rupiah, tapi yang masuk ke ibu (IR) ini cuma 2 juta karena dia melalui beberapa calo lagi," ujar Yusri.
Diberitakan sebelumnya, Pasangan suami-istri ini mengaku baru 4 hari pindah ke Bekasi. Namun sudah ada 5 pasien yang digugurkan oleh tersangka di rumah tersebut, termasuk tersangka RS.
"Kita masih dalami, karena pengakuannya baru 4 hari di rumahnya, tetapi sudah aborsi 5 pasien. Tapi baru satu (pasien) yang terungkap," katanya.
Di lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah peralatan medis. Total tersangka dalam kasus ini ada tiga orang. Selain IR dan ST, polisi juga menangkap SR yang merupakan pasien aborsi.