Bukan Dokter, Pelaku Aborsi Ilegal di Bekasi Bekas Petugas Kebersihan

Bukan Dokter, Pelaku Aborsi Ilegal di Bekasi Bekas Petugas Kebersihan

Azhar Bagas Ramadha - detikNews
Rabu, 10 Feb 2021 13:38 WIB
Buka Praktik Aborsi Ilegal, Pasutri di Bekasi Ditangkap Polisi
Polda Metro Jaya bongkar praktik aborsi ilegal di Bekasi. (Azhar Bagas/detikcom)
Jakarta -

Pasangan suami-istri, ST dan IR ditangkap karena buka praktik aborsi ilegal di Pedurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi. Sang istri IR selaku eksekutor bukan seorang dokter dan tidak memiliki kompetensi untuk melakukan tindakan aborsi.

"Dia tidak memiliki kompetensi di bidang kesehatan, apalagi dokter," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (10/2/2021).

Yusri mengungkap, IR pernah bekerja di klinik aborsi di Tanjung Priok, Jakut, pada 2000. Dia pun bekerja di klinik itu bukan sebagai perawat, melainkan petugas kebersihan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Cuma berdasarkan pengalaman yang bersangkutan pernah bekerja di klinik aborsi juga pada tahun 2000, selama kurang-lebih hampir empat tahun. Tugasnya bagian membersihkan," ungkapnya.

Tidak hanya itu, tersangka juga melakukan aborsi dengan peralatan yang tidak higienis dan tidak sesuai dengan standar kesehatan.

ADVERTISEMENT

"Alat yang digunakan sama dengan seperti tempat dia belajar pada saat ikut di salah satu tempat aborsi ilegal di daerah Tanjung Priok. Jadi tidak sesuai standar kesehatan yang digunakan, baik itu kebersihan maupun tindakan kesehatan yang dilakukan," ungkapnya.

Sementara suaminya, ST, berperan sebagai bagian pemasaran. Dia bertugas mencari pasien yang akan melakukan tindakan aborsi.

"Dia (memasarkan) melalui media sosial yang ada. Sama dengan beberapa tempat tempat yang lain, khususnya di daerah Jakarta pusat itu," ujarnya.

Setelah mendapatkan calon pasien, tersangka ST membawanya ke rumah praktik di Bekasi setelah ada kesepakatan tarif.

"Kemudian korban janjian di tempat salah satu yang sudah di sepakati dan deal dengan harganya. Kemudian korban atau si ibu yang akan melakukan aborsi ini dibawa ke tempat aborsi di kediamannya," kata Yusri.

Pasangan suami-istri itu ditangkap di Pedurenan Jaya, Mustikajaya, Bekasi, pada 1 Februari 2021. Selain pasangan suami-istri, polisi menangkap perempuan SR yang merupakan pasien aborsi. Saat ini ketiganya ditahan di Polda Metro Jaya.

Simak juga Video: Pelanggan Aborsi Rumahan di Bekasi Juga Diciduk Polisi

[Gambas:Video 20detik]

(mea/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads