KPK Dalami Proses Tukar Uang Ferdy Yuman Tersangka Penyembunyi Nurhadi

KPK Dalami Proses Tukar Uang Ferdy Yuman Tersangka Penyembunyi Nurhadi

Farih Maulana Sidik - detikNews
Senin, 08 Feb 2021 21:32 WIB
Ali Fikri
Plt Jubir KPK, Ali Fikri (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

KPK memeriksa empat saksi terkait kasus perintangan penyidikan kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Empat saksi itu diperiksa untuk tersangka Ferdy Yuman, pihak yang membantu menyembunyikan Nurhadi saat jadi buron.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan dua saksi bekerja sebagai kasir perusahaan PT Sly Danamas Money Changer. Keduanya bernama Lily dan Sarofah.

"Dikonfirmasi terkait aktivitas penukaran uang yang dilakukan oleh tersangka FY (Ferdy Yuman)," kata Ali kepada wartawan, Senin (8/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adapun dua saksi lainnya bernama Gunawan dan Erwin. Ali menyebut keduanya berstatus sebagai karyawan swasta.

"(Keduanya) Didalami pengetahuannya terkait keberadaan tersangka FY sesaat setelah menghilang dari tempat penangkapan NHD (Nurhadi) dkk di kawasan Simprug, Jaksel," ucap Ali.

ADVERTISEMENT

Selain itu, KPK juga memeriksa Nurhadi hari ini. Terhadap Nurhadi, KPK masih mendalami seputar penyewaan rumah di kawasan Simprug, Jaksel, yang menjadi tempat persembunyian Nurhadi.

Seperti diketahui, Ferdy Yuman ditetapkan tersangka karena ikut membantu menyembunyikan Nurhadi. Dia ditangkap KPK pada Minggu (10/1) lalu di Malang, Jawa Timur.

Akibat perbuatannya, Ferdy Yuman disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Nurhadi sendiri sudah didakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta karena menerima suap dan gratifikasi Rp 83 miliar bersama-sama dengan Rezky Herbiyono terkait pengurusan perkara di pengadilan tingkat pertama, banding, kasasi, ataupun peninjauan kembali. Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap dan gratifikasi dalam kurun 2012-2016.

Uang suap ini diterima Nurhadi dan Rezky dari Hiendra Soenjoto selaku Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) agar keduanya membantu Hiendra dalam mengurus perkara. Jaksa menyebut tindakan Nurhadi itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai Sekretaris MA.

Hiendra Soenjoto juga merupakan tersangka dalam kasus ini. Hiendra ditetapkan tersangka sebagai penyuap Nurhadi dan Rezky Herbiyono terkait penanganan perkara di sejumlah pengadilan negeri.

(fas/man)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads