Fakta di Balik Heboh ABG Digilir 9 Pria di Jeneponto

Round-Up

Fakta di Balik Heboh ABG Digilir 9 Pria di Jeneponto

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 10 Feb 2021 21:07 WIB
Poster
Ilustrasi pelecehan seksual. (Edi Wahyono/detikcom)
Jakarta -

Seorang ABG di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengalami nasib yang tragis. Gadis tersebut menjadi korban penyekapan dan pemerkosaan bergilir oleh 9 pria dewasa.

Berikut ini sejumlah fakta terkait ABG di Jeneponto, Sulsel, yang diperkosa bergilir oleh 9 pria.

Usia 11 Tahun

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polisi mengungkapkan usia gadis tersebut masih di bawah umur. Tepatnya masih berusia 11 tahun.

"(Korban berusia) 11 tahun, di bawah umur," kata Kasubag Humas Polres Jeneponto AKP Syahrul kepada detikcom, Selasa (9/2).

ADVERTISEMENT

Sempat Dijebak dan Disekap

Polisi mengungkapkan kasus pemerkosaan bergilir terhadap gadis berusia 11 tahun ini bermula saat salah satu pelaku mengajak korban ke sebuah taman di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel). Ajakan tersebut terjadi pada Rabu (3/2/2021).

Menurut laporan di kepolisian, awalnya korban menyangka ajakan salah satu pelaku itu bukan modus tertentu. Namun, korban disekap di dalam kamar.

"Dalam perjalanan pelaku tidak membawa korban ke taman tapi (dibawa) ke rumah pelaku dan disekap di dalam kamar," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulsel Kompol Suprianto saat dihubungi terpisah.

Malangnya, korban kemudian diperkosa di kamar tersebut. Korban diperkosa secara bergilir oleh 9 pria.

"Kemudian pelaku bersama temannya 9 orang memaksa korban berhubungan badan secara bergantian," sambung Suprianto.

Ternyata gadis 11 tahun itu merupakan korban prostitusi. Baca di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Kabur dari Rumah, ABG 14 Tahun di Makassar Terciduk Jadi PSK Online':

[Gambas:Video 20detik]



Korban Prostitusi Anak

Belakangan polisi mengungkap gadis 11 tahun tersebut juga merupakan korban prostitusi anak di bawah umur. Bukan korban pemerkosaan.

"Fakta pemeriksaan yang dilakukan penyidik ternyata bukan pemerkosaan," kata Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan Kompol Suprianto kepada detikcom, Rabu (10/2).

Polisi menjelaskan awalnya sang gadis memang melapor ke polisi telah menjadi korban pemerkosaan karena mengaku dijebak oleh salah satu pelaku yang berpura-pura mengajaknya ke sebuah taman. Tak sampai di situ, korban juga digilir oleh delapan pria lain yang merupakan rekan temannya yang menjemput.

Namun belakangan, penyidik kepolisian mengungkap hubungan badan korban dengan salah satu pelaku dilakukan atas dasar suka sama suka. Salah satu pelaku tersebut adalah pelanggan prostitusi korban.

"Dia melakukan itu atas mau sama mau dan ternyata ini dibayar ini perempuan," katanya.

Namun, meskipun kejadian dilakukan atas dasar suka sama suka oleh salah seorang pelaku, kata Suprianto, mereka tetap dijerat pidana. Pasalnya, hubungan badan dengan anak di bawah umur tidak dibenarkan hukum.

"Mau dia suka sama suka atau tidak, yang jelas di bawah umur kalau disetubuhi itu kena pasalnya di situ di UU Perlindungan Anak itu," imbuhnya.

Lima dari Sembilan Pelaku Ditangkap

Polisi menyebut saat ini sudah menangkap lima dari sembilan pelaku pemerkosaan. Mereka ditangkap di sejumlah lokasi berbeda.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (7/1) oleh kepolisian setempat. Pelaku masing-masing bernama Ferry (18), Taqwa (21), Nandar (20), Takdir (20), dan Ippang (21).

Akibat aksi bejatnya, para pelaku terancam 6 tahun penjara usai diancam Pasal 97 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads