Wedding organizer Aisha Weddings mempromosikan fasilitas pernikahan untuk usia 12-21 tahun. PKB menilai promosi Aisha Weddings melanggar aturan batas pernikahan seorang warga negara Indonesia.
"Kalau ada wedding organizer yang justru melanggar undang-undang yang diatur dan disepakati oleh negara, ini sebuah pelanggaran. Kita menginginkan siapa pun mereka untuk taat kepada aturan," kata Wakil Sekretaris Dewan Syuro DPP PKB, Maman Imanulhaq, kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).
"Taatilah aturan Allah, taatilah tuntunan Rasulullah, taatilah pemerintah," imbuhnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Maman berharap warga tak tertarik pada promosi yang dilakukan oleh Aisha Weddings. Sebab, menurutnya, usia matang pernikahan telah diatur oleh negara.
"Saya berharap pernikahan muda itu betul-betul dihindari, apalagi usia muda 12 tahun. Kita tahun usai yang diatur di peraturan hari ini justru menentukan di usai tingkat kematangan perempuan itu sudah teruji," ujarnya.
Anggota Komisi VIII DPR RI ini tak ingin generasi muda lahir dari orang tua yang belum siap. Oleh sebab itu, ia menilai pernikahan yang matang merupakan fondasi dari peradaban masa depan.
"Kita nggak mau generasi muda rapuh, bila orang tuanya pun lemah dan rapuh, kepentingan inilah tujuan beragama, kita ingin agama menguatkan keturunan yang sehat, baik, kita ingin pernikahan itu menjadi dasar kekuatan sebuah masyarakat dan peradaban," imbuhnya.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebelumnya mengadukan Aisha Weddings karena mempromosikan menikah usia 12 tahun hingga poligami ke Mabes Polri. Pasalnya, KPAI mendapat banyak aduan karena Aisha Weddings diduga melakukan pelanggaran terkait perlindungan anak.
"Sesuai tugas KPAI, kita sedang melayangkan surat terkait kasus tersebut ke Mabes Polri," ujar komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra, saat dimintai konfirmasi, Rabu (10/2).
"Koordinasi lewat telepon sudah kita lakukan dan termasuk mengirimkan link berita dan flyer yang diadukan ke KPAI. Selanjutnya lewat surat resmi akan kita sampaikan terhadap dugaan pelanggaran hak anak atas informasi yang beredar," sambungnya.
(rfs/hel)