Komisi VIII DPR: Usut Aisha Weddings yang Promo Nikah 12 Tahun!

Komisi VIII DPR: Usut Aisha Weddings yang Promo Nikah 12 Tahun!

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 10 Feb 2021 14:04 WIB
Ace Hasan Syadzily (Nur Azizah Rizki Astuti/detikcom)
Ace Hasan Syadzily (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Aisha Weddings mempromosikan nikah usia 12 tahun, yang menyalahi undang-undang yang berlaku saat ini. Komisi VIII DPR meminta polisi mengusut Aisha Weddings.

"Saya kira polisi harus menelusuri Aisha Weddings, yang mempromosikan pernikahan di bawah umur. Ini telah menyalahi UU Perlindungan Anak dan UU Perkawinan," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Rabu (10/2/2021).

Ace menyebut menikahkan anak 12 tahun melanggar hukum. Sekali lagi Ace meminta polisi mengusut Aisha Weddings.

"Tindakan menikahkan anak di bawah umur merupakan tindakan yang melanggar hukum. Kami minta kepolisian mengusut yang bersangkutan," sebut Ace Hasan.


Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah mengadukan Aisha Weddings terkait promosi menikah usia 12 tahun hingga poligami ke Mabes Polri. KPAI mendapat banyak aduan karena Aisha Weddings diduga melakukan pelanggaran terkait perlindungan anak.

"Sesuai tugas KPAI, kita sedang melayangkan surat terkait kasus tersebut ke Mabes Polri," ujar komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra, saat dimintai konfirmasi, Rabu (10/2).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lihat juga Video: Komisi VIII Minta Anak-Ibu-Lansia Korban Gempa Sulbar Diberi Prioritas

ADVERTISEMENT

[Gambas:Video 20detik]



(gbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads