Heboh Aisha Weddings Promo Nikah Usia 12 Tahun, Begini Aturan di UU

Heboh Aisha Weddings Promo Nikah Usia 12 Tahun, Begini Aturan di UU

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 10 Feb 2021 14:49 WIB
Aisha Weddings dikecam
Tampilan situs Aisha Weddings (Foto: dok. Istimewa)
Jakarta -

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengadukan penyedia jasa pernikahan Aisha Weddings karena mempromosikan menikah usia 12 tahun hingga poligami. Aturan batas minimal usia perkawinan sendiri telah diatur dalam UU.

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 telah merevisi batas usia perkawinan. Batas minimal menikah yaitu baik laki-laki dan perempuan sama-sama harus sudah menginjak usia 19 tahun. Sebelumnya, minimal menikah bagi laki-laki adalah 19 tahun dan perempuan 16 tahun.

Aturan ini tertuang dalam Pasal 7 ayat (1):

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pasal 7

(1) Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.

ADVERTISEMENT

Namun ada pengecualian jika ada keputusan pengadilan. Begini bunyinya:

(3) Pemberian dispensasi oleh Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendengarkan pendapat kedua belah calon mempelai yang akan melangsungkan perkawinan.

Salah satu alasan merevisi batas usia pernikahan adalah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017. Salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan tersebut yaitu 'Namun tatkala pembedaan perlakuan antara pria dan wanita itu berdampak pada atau menghalangi pemenuhan hak-hak dasar atau hak-hak konstitusional warga negara, baik yang termasuk ke dalam kelompok hak-hak sipil dan politik maupun hak-hak ekonomi, pendidikan, sosial, dan kebudayaan, yang seharusnya tidak boleh dibedakan semata-mata berdasarkan alasan jenis kelamin maka pembedaan demikian jelas merupakan diskriminasi'.

"Pengaturan batas usia minimal perkawinan yang berbeda antara pria dan wanita tidak saja menimbulkan diskriminasi dalam konteks pelaksanaan hak untuk membentuk keluarga sebagaimana dijamin dalam Pasal 28B ayat (1) UUD 1945, melainkan juga telah menimbulkan diskriminasi terhadap pelindungan dan pemenuhan hak anak," demikian penjelasan revisi UU Perkawinan.

Sebelumnya, KPAI mengadukan penyedia jasa pernikahan Aisha Weddings karena mempromosikan menikah usia 12 tahun hingga poligami ke Mabes Polri. Pasalnya, KPAI mendapat banyak aduan karena Aisha Weddings diduga melakukan pelanggaran terkait perlindungan anak.

"Sesuai tugas KPAI, kita sedang melayangkan surat terkait kasus tersebut ke Mabes Polri," ujar Komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak, Jasra Putra, saat dimintai konfirmasi, Rabu (10/2/2021).

Berdasarkan akun Facebook Aisha Weddings mempromosikan terkait poligami. Selain itu, Aisha Weddings menawarkan nikah siri dan mempromosikan nikah usia dini.

Halaman 2 dari 2
(rdp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads