Gorontalo Zona Merah COVID, Bupati Berlakukan PKM Pukul 21.00-04.00 Wita

Gorontalo Zona Merah COVID, Bupati Berlakukan PKM Pukul 21.00-04.00 Wita

Ajis Khalid - detikNews
Rabu, 10 Feb 2021 13:37 WIB
Poster
Ilustrasi (Edi Wahyono/detikcom)
Gorontalo -

Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo mengeluarkan maklumat pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) untuk pengendalian penyebaran COVID-19. Warga tidak boleh berkegiatan di luar rumah mulai pukul 21.00 Wita hingga pukul 04.00 Wita.

"Maklumat ini dasarnya untuk mengendalikan penyebaran virus COVID-19 di Kabupaten Gorontalo. Ini juga untuk menekan supaya COVID-19 dikendalikan," kata Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Gorontalo Haris S Tome, Rabu (10/2/2021).

Haris menjelaskan, di Kabupaten Gorontalo, setiap hari kasus yang terkena COVID-19 selalu bertambah. Kabupaten Gorontalo termasuk zona merah.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Maklumat ini ditandatangani tanggal 10 ini. Kalau maklumat ini nanti sampai dengan batas waktu yang ditentukan. Kita akan melihat tingkat perkembangan kasus COVID dan akan dievaluasi terus-menerus. Kalau ada penurunan kasus dan itu bisa dikendalikan maka akan dilakukan pencabutan maklumat," jelas Haris.

Haris mengungkapkan, dengan maklumat ini juga meminta bantuan masyarakat untuk bersama pemerintah kabupaten untuk selalu patuh dengan protokol kesehatan.

ADVERTISEMENT

"Ini tidak cuma pemerintah yang getol, kalau masyarakat yang super-cuek, maka Corona bisa bertambah terus. Kami juga menyadari bahwa ada juga ketidakpercayaan publik terhadap virus ini, tapi faktanya virus ini ada. Makanya harus ada penanganan," jelas Haris.

Dia menambahkan, untuk menjalankan maklumat ini, dilibatkan semua aparat pemerintah, dari camat hingga ke tingkat desa bersama pihak Satpol PP dan Satgas COVID-19 Kabupaten Gorontalo.

Dalam maklumat ada 3 point penting yang dikeluarkan Bupati Gorontalo. Pada poin pertama tertulis masyarakat harus menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Melakukan PKM di luar rumah mulai pukul 21.00 Wita hingga pukul 04.00 Wita.

Poin 2, apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka aparat yang berwenang akan melakukan tindakan dan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. Poin 3, maklumat ini untuk diketahui dan dipatuhi masyarakat sejak ditetapkan hingga batas waktu yang akan ditentukan kemudian.

Tonton Video: Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua di Gorontalo Tanpa Gubernur

[Gambas:Video 20detik]

(nvl/nvl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads