Polisi Tetapkan 4 Tersangka Baru di Kasus Wanita Gorontalo Dilecehkan-Direkam

Polisi Tetapkan 4 Tersangka Baru di Kasus Wanita Gorontalo Dilecehkan-Direkam

Ajis Khalid - detikNews
Rabu, 10 Feb 2021 09:37 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Gorontalo -

Polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka baru di kasus wanita di Gorontalo dilecehkan dalam mobil dan direkam oleh oknum polisi. Tersangka pertama adaah Brigadir RM berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Ada video viral bermuatan asusila, untuk para pelakunya semua sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu lima orang," ujar Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono, Rabu (10/2/2021).

Empat tersangka baru tersebut merupakan pelaku pria yang melakukan pelecehan di dalam mobil. Empat tersangka baru itu kini sudah ditahan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Keempat orang tersangka itu adalah DPN alias Darling, (18), SAP alias Ipen (19), MAP alias Rian (23), DI alias Dadang (30).

"Saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Boalemo. Kita masih menunggu bagaimana hasil penelitian dari pihak Kejaksaan. Kalau semua sudah terpenuhi, maka akan dilanjutkan tahap dua," kata Wahyu.

ADVERTISEMENT

Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 286 dan Pasal 290 KHUP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Sebelumnya, beredar video yang berdurasi 1 menit 30 detik yang memperlihatkan beberapa pemuda melakukan aksi tidak terpuji. Bahkan, di dalam mobil, terlihat dalam rekaman diduga rompi yang bertulisan 'Polisi'.

Perbuatan asusila tersebut terjadi pada Desember tahun lalu setelah melakukan pesta miras di salah satu kafe yang ada di Kabupaten Gorontalo.

(nvl/nvl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads