Polisi menetapkan 4 orang sebagai tersangka baru di kasus wanita di Gorontalo dilecehkan dalam mobil dan direkam oleh oknum polisi. Tersangka pertama adaah Brigadir RM berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Ada video viral bermuatan asusila, untuk para pelakunya semua sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu lima orang," ujar Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Wahyu Tri Cahyono, Rabu (10/2/2021).
Empat tersangka baru tersebut merupakan pelaku pria yang melakukan pelecehan di dalam mobil. Empat tersangka baru itu kini sudah ditahan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Keempat orang tersangka itu adalah DPN alias Darling, (18), SAP alias Ipen (19), MAP alias Rian (23), DI alias Dadang (30).
"Saat ini berkas perkara sudah dilimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Boalemo. Kita masih menunggu bagaimana hasil penelitian dari pihak Kejaksaan. Kalau semua sudah terpenuhi, maka akan dilanjutkan tahap dua," kata Wahyu.
Keempat tersangka itu dijerat dengan Pasal 286 dan Pasal 290 KHUP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Sebelumnya, beredar video yang berdurasi 1 menit 30 detik yang memperlihatkan beberapa pemuda melakukan aksi tidak terpuji. Bahkan, di dalam mobil, terlihat dalam rekaman diduga rompi yang bertulisan 'Polisi'.
Perbuatan asusila tersebut terjadi pada Desember tahun lalu setelah melakukan pesta miras di salah satu kafe yang ada di Kabupaten Gorontalo.
(nvl/nvl)