Pendiri Pasar Muamalah Depok Minta Maaf Kegiatannya Buat Resah

Pendiri Pasar Muamalah Depok Minta Maaf Kegiatannya Buat Resah

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Rabu, 10 Feb 2021 12:53 WIB
Zaim Saidi
Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi (Foto: dok. facebook)
Jakarta -

Pendiri Pasar Muamalah Depok, Zaim Saidi, meminta maaf. Kuasa hukum Zaim Saidi, Ali Wardi, mengatakan permintaan maaf kliennya itu karena merasa kegiatannya sudah membuat resah.

"Surat permohonan maaf kepada semua pihak yang resah atas kegiatan-kegiatan beliau," ujar Ali saat dimintai konfirmasi, Rabu (10/2/2021).

"Terkait permohonan maaf, isinya adalah permohonan maaf kepada seluruh pihak yang resah dan atau terganggu atas kegiatan Pak Zaim. Warga negara yang baik, taat hukum, tidak pernah dihukum, mengakui kedaulatan NKRI, mematuhi undang-undang tanpa kecuali, termasuk undang-undang keuangan," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ali, surat permohonan maaf itu dibuat Zaim di dalam rumah tahanan (rutan) Bareskrim. Zaim Saidi menulis surat secara tertulis kemudian diberikan kepada kuasa hukumnya.

"Iya, dibuat di rutan, tulis tangan beliau yang kita pengacara buatkan pengantarnya. Bukan mengakui pidananya, hanya memohon maaf kepada para pihak yang terganggu karena niatnya tidak demikian. Malah ingin membantu program pemerintah dalam menggiatkan ekonomi rakyat, khususnya ekonomi syariah," katanya.

ADVERTISEMENT

Lebih lanjut Ali menyebut kliennya itu menyerahkan surat permohonan maaf secara ikhlas tanpa tekanan. Pasalnya, Zaim Saidi berharap permohonan maafnya itu bisa mempercepat penangguhan penahanannya.

"Diajukan dengan ikhlas tanpa tekanan dan diharapkan dapat mempercepat penangguhan penahanan, bahkan pembebasan," jelas Ali.

Meski begitu, Ali membeberkan surat permohonan maaf itu akan disampaikan melalui polisi kepada seluruh pihak yang resah akan aktivitas Pasar Muamalah Depok.

"Iya, kita tujukan ke semua pihak (siapa pun) yang merasa resah atau terganggu. Hanya saja melalui polisi," tandas Ali.

Sebelumnya, Zaim Saidi ditangkap sekaligus ditahan Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Zaim Saidi mengajukan permohonan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya pada kasus dugaan transaksi jual-beli menggunakan dinar dan dirham.

"Iya (mengajukan penangguhan penahanan Zaim). Hari Kamis sudah kita masukin. Kamis malam. Sudah diterima (Bareskrim) juga," ujar kuasa hukum Zaim, Ali Wardi, saat dihubungi, Senin (8/2).

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Ali Wardi mengatakan Zaim Saidi taat hukum. Ia memastikan kliennya tidak pernah tersangkut kasus hukum sebelumnya.

"Nggak mungkin (melarikan diri). Dia memang nggak pernah bermasalah secara hukum, warga negara baik, taat hukum. Nggak pernah berurusan secara hukum sama sekali sebelumnya," ujar Ali.

Selain itu, Ali merasa penahanan Zaim Saidi tidak ada urgensinya. Dia memastikan pendiri Pasar Muamalah Depok ini tidak melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

"Bahwa penahanan terhadap Klien kami tersebut menurut hemat kami tidak ada urgensinya, karena pemeriksaan perkara klien kami tersebut tidak bermasalah dan berjalan dengan tertib, dan keadaan yang menimbulkan kekhawatiran mengenai Klien kami akan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi tindak pidana tersebut sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP untuk dapat dilakukannya penahanan juga tidak akan terjadi," jelas surat yang dikirim oleh Ali.

Halaman 2 dari 2
(man/man)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads