Komisi Yudisial (KY) merekomendasikan pemecatan seorang oknum hakim dari PN Cilacap inisial IZ karena terbukti selingkuh. IZ dilaporkan oleh suami dari istri yang menjadi selingkuhannya.
"Menjatuhkan sanksi berat terhadap terlapor berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun," demikian bunyi Putusan KY yang didapat detikcom, Jumat (29/1/2021).
Putusan KY itu diketok pada 18 Desember 2020 lalu. Duduk sebagai majelis yaitu Jaja Ahmad Jayus, Maradaman Harahap, Aidul Fitriciada, Sukma Violetta, Sumartoyo, Joko Sasmito dan Farid Wajdi. KY menyatakan IZ terbukti melanggar sejumlah poin-poin dalam Pedoman Perilaku Hakim dan Kode Etik Hakim.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menyatakan alat bukti sebagai arsip Komisi Yudisial," ujarnya.
Dugaan perselingkuhan itu dilaporkan suami inisial RDP setelah istrinya mengakui semua perbuatannya dengan IZ, yang kini bertugas di PN Cilacap. Kejadian itu berawal saat oknum hakim tersebut bertugas di Tebing Tinggi, Sumatera Utara, pada 2013 silam dan berlanjut sampai 2020.
"Awal ceritanya dulu 2013 saya pernah dapati SMS mereka, kemudian kartunya saya patahkan, setelah itu saya tidak dapat kabar sama sekali sampai 2020. Jadi 2020 mungkin istri saya ada penyesalan akhirnya dia minta maaf ke saya, ceritalah dia semuanya, bahkan ceritanya itu semua saya kirimkan ke IZ hakim PN Cilacap," kata RDP.
RDP melaporkan IZ ke KY dan Mahkamah Agung (MA) serta ke PN Cilacap dengan menyertakan sejumlah bukti yang di antaranya hasil komunikasi istrinya dengan oknum hakim tersebut dan bukti hotel yang digunakan keduanya, serta keterangan hasil pengakuan istrinya. Untuk memastikan pengakuan istrinya tersebut, RDP juga sempat melakukan konfirmasi ke IZ, namun tidak pernah mendapatkan tanggapan.
Karena tak kunjung mendapatkan konfirmasi dari IZ, akhirnya RDP melapor ke KY dengan nomor konfirmasi 0973/IX/2020/S yang telah diverifikasi dan ke MA dengan nomor 1347/BP/A/VIII/2020, yang saat ini sedang dalam proses tindak lanjut.
Bagaimana tanggapan PN Cilacap? Simak di halaman berikutnya.