KPU Manado menepis dugaan kecurangan Pilkada Manado yang dilontarkan pasangan calon Julyeta Paulina Amelia Runtuwene-Harley Alfredo Benfica Mangindaan. Salah satunya soal dugaan kecurangan kampanye di masa pandemi.
Kasus bermula saat KPU Manado menetapkan perolehan suara di Pilkada Manado, yaitu:
1. Andrei Angouw dan Richard Henry Marten Sualang (88.303 suara)
2. Sonya S Kembuan dan Syarifudin Saafa (32.224 suara)
3. Mor Dominus Bastiaan dan Hanny Joost Pajouw (53.090 suara)
4. Julyeta Paulina Amelia Runtuwene dan Harley Alfredo Benfica Mangindaan (66.730 suara)
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas keputusan itu, Julyeta-Harley menggugat KPU Mando ke Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya mendalilkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Panwas Kecamatan terhadap kampanye terbatas masing-masing pasangan tidak dilaksanakan secara imbang. Julyta-Harley menunjukkan contoh ada pasangan yang kampanye diikuti lebih dari 50 orang, tetapi tidak dibubarkan. Tapi ada pasangan lain yang melakukan kampanye serupa, malah dibubarkan.
"Bahwa terhadap semua pelanggaran masa kampanye dalam perkara a quo bukanlah menjadi ranah atau kewenangan dari Termohon sebagai penyelenggara pemilihan melainkan menjadi kewenangan dari lembaga lain yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan," kata kuasa hukum KPU Manado, Edy Gurning, Rabu (10/2/2021).
Julyeta-Harley menyatakan karena pembiaran pengawasan dalam kampanye pasangan nomor urut 1, dengan tetap membiarkan jumlah warga masyarakat yang hadir dalam kampanye terbatas, sangat merugikan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota lain yang saat kampanye terbatas sangat dibatasi kehadiran masyarakat.
Lalu apa kata KPU Manado?
"Terkait hal ini, Termohon tidak turut serta sebagaimana yang dituduhkan oleh Pemohon. Bahwa tuduhan dari pemohon baru diketahui oleh Termohon pada saat membaca Permohonan a quo," ujar Edy.
KPU Manado juga membantah penggelembungan suara pemilih di 979 TPS yang tersebar di 11 kecamatan Kota Manado. Banyak jumlah pemilih tambahan yang dengan sengaja diberikan hak pilih oleh KPPS melebihi kertas suara tambahan yang hanya berjumlah 2,5% dari jumlah DPT di setiap TPS .
"Secara teknis dalam PKPU No 8 Tahun 2018, yang menyatakan apabila surat suara cadangan sudah habis dimanfaatkan, maka bisa digunakan surat suara yang tersedia. Hal ini dibuktikan dalam Formulir Model D. Hasil Kecamatan. Untuk penghitungan di TPS, semua saksi pasangan calon tanda tangan, namun pada saat pleno kecamatan, saksi Paslon 4 tidak menandatangani," ujarnya.
KPU Manado juga mengakui terdapat pembukaan kotak yang dihadiri oleh saksi dan telah telah ada kesepakatan seluruh saksi untuk membuka kotak tersebut. KPU Manado mengakui di tingkat kota, pihaknya menerima 4 rekomendasi terkait dugaan pelanggaran administrasi di 4 kecamatan.
"Pada 29 Desember 2020, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap PPK di 4 kecamatan. Dan hasilnya tidak terdapat pelanggaran administrasi karena tidak sesuai dengan fakta di lapangan," pungkasnya.
(asp/dkp)