Sebanyak 26 orang PSK, termasuk tiga muncikari, diamankan petugas di sebuah penginapan di kawasan Serpong, Tangerang Selatan (Tangsel) yang diduga dijadikan tempat praktik prostitusi online. Satpol PP Kota Tangsel akan memanggil pemilik tempat penginapan tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-Undangan Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) Sapta Mulyana mengatakan pemeriksaan akan dilakukan pada pekan ini. Dia menyebut pemeriksaan tersebut untuk mendalami terkait perizinan tempat penginapan tersebut.
"Kita masih tunggu giliran pemilik untuk kita panggil untuk dimintai keterangan," kata Sapta saat dihubungi detikcom, Selasa (9/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sapta belum bisa menjawab terkait sanksi apa yang akan diberikan kepada pemilik tempat penginapan tersebut. Satpol PP Tangsel baru akan menentukan langkah selanjutnya apabila pemilik tempat penginapan sudah dimintai keterangan.
"Nanti dari keterangan itu baru kita ambil langkah-langkah berikutnya," imbuh Sapta.
Untuk diketahui, polisi membongkar praktik prostitusi yang terjadi di sebuah tempat penginapan di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Sebanyak 26 orang, termasuk tiga muncikari, diamankan petugas.
"Satreskrim Polres Tangerang Selatan telah berhasil mengamankan 26 orang, 3 orang di antaranya diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan/atau kejahatan terhadap kesusilaan di sebuah penginapan di Tangerang Selatan," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin saat jumpa pers di kantornya, Sabtu (6/2).
Mereka diamankan pada Jumat (5/2) sekitar pukul 17.30 WIB. Tempat penginapan yang dijadikan lokasi prostitusi itu berada di Jl Boulevard, Serpong, Tangerang Selatan.
Polisi telah menetapkan tiga orang laki-laki yang berperan sebagai muncikari atau penyedia jasa prostitusi online menjadi tersangka. Mereka R alias A (30), H alias R (31), dan seorang mahasiswa berinisial RA (23).
Mereka disangkakan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan/atau kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan dan/atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.