Polisi Bongkar Prostitusi Online di Penginapan Serpong, 26 Orang Diamankan

Polisi Bongkar Prostitusi Online di Penginapan Serpong, 26 Orang Diamankan

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Sabtu, 06 Feb 2021 17:42 WIB
Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Ilustrasi perdagangan orang/prostitusi (Fuad Hashim/detikcom)
Tangerang Selatan -

Polisi membongkar praktik prostitusi yang terjadi di sebuah tempat penginapan di kawasan Serpong, Tangerang Selatan. Sebanyak 26 orang, termasuk tiga muncikari, diamankan petugas.

"Satreskrim Polres Tangerang Selatan telah berhasil mengamankan 26 orang, 3 orang di antaranya diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan/atau kejahatan terhadap kesusilaan di sebuah penginapan di Tangerang Selatan," kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanuddin saat jumpa pers di kantornya, Sabtu (6/2/2021).

Mereka diamankan pada Jumat (5/2) sekitar pukul 17.30 WIB. Tempat penginapan yang dijadikan lokasi prostitusi itu berada di Jl Boulevard, Serpong, Tangerang Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima polisi. Tempat penginapan tersebut diduga sering digunakan sebagai tempat transaksi prostitusi online.

"Terjadi transaksi prostitusi online. Pada Jumat, 5 Februari 2021, sekitar jam 16.00 WIB, Satreskrim Polres Tangerang Selatan melakukan penyelidikan di TKP," ujar Iman.

ADVERTISEMENT

Polisi telah menetapkan tiga orang laki-laki yang berperan sebagai muncikari atau penyedia jasa prostitusi online menjadi tersangka. Mereka R alias A (30), H alias R (31), dan seorang mahasiswa berinisial RA (23).

Iman menyampaikan para muncikari itu menawarkan jasa prostitusi melalui aplikasi online. Tarif yang dipasang berkisar ratusan ribu rupiah.

"Tersangka menawarkan jasa prostitusi online melalui aplikasi online dan menawarkan dengan harga Rp 300-700 ribu," ujarnya.

Mereka disangkakan dengan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan/atau kejahatan terhadap kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/atau Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan dan/atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads