Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjelaskan soal klaster COVID-19 di Ibu Kota. Dia menyebut, dari seluruh klaster Corona di Jakarta, 41 persennya merupakan klaster keluarga.
"(Sekitar) 41 persen dari klaster yang ada di Jakarta adalah klaster keluarga. Karena itu, menjaga antarkeluarga menjadi prioritas yang sangat penting," kata Anies kepada wartawan di Jakarta Timur, Selasa (9/2/2021).
Anies menyatakan pihaknya terus berupaya menjalani PPKM mikro. Eks Mendikbud ini bersyukur Jakarta memiliki fasilitas kesehatan (faskes) dalam penanganan pasien Corona.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PPKM mikro jalan terus dan di Jakarta akan terus melaksanakan penjagaan di tingkat mikro dan kebijakan. Kita memang beruntung di Jakarta selama ini memiliki Wisma Atlet yang dikelola oleh Pangdam dan hotel yang tempat isolasi karena itu mereka yang terpapar positif bisa diisolasi agar tidak berpotensi menularkan kepada yang lain," ungkapnya.
Dalam kesempatan ini, Anies mengimbau kepada warga DKI Jakarta tidak bepergian saat libur panjang. Sebab, potensi penularan COVID-19 sangat tinggi.
"Kalau ada libur panjang akhir pekan, banyak warga Jakarta bepergian. Kami anjurkan agar warga kali ini jangan kepergian jauh dulu. Tetaplah di rumah karena penularan terjadi pada saat bepergian. Pada saat bersama-sama dalam mobil, 5 jam, 6 jam, 7 jam, bila ada salah satu yang tanpa sadar telah terpapar COVID, maka keluarga lainnya yang ada dalam satu kendaraan berpotensi terpapar," ucapnya.
"Nanti sampai tempat tujuan memaparkan kepada yang lain. Karena itulah kami menganjurkan pada musim long weekend besok untuk tetap berada di rumah tetap berada di Jakarta dan kita putus mata rantai ini," lanjutnya.
Diberitakan sebelumnya, Anies Baswedan menerbitkan keputusan gubernur (kepgub) terkait pelaksanaan PPKM mikro. Dalam aturan ini operasional mal hingga aturan dine in di restoran dilonggarkan.
Aturan ini tertuang dalam Kepgub Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Aturan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro selama 14 hari terhitung sejak tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan 22 Februari 2021," demikian isi Kepgub tersebut, seperti dilihat, Selasa (9/2/2021).
Kepgub ini ditandatangani Anies 8 Februari 2021. Kepgub berlaku per hari ini.
Lihat Video: Satgas Covid Sebut Klaster Keluarga Penyumbang Kasus Covid-19 Cukup Tinggi