Epidemiolog dari Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Iwan Ariawan, memberikan sejumlah catatan selama pemberlakuan PPKM atau PSBB ketat di DKI Jakarta. Data menunjukkan bahwa penerapan protokol kesehatan di Ibu Kota menurun.
"Kepatuhan terhadap protokol kesehatan harus ditingkatkan karena saat ini cenderung menurun. Tes-lacak-isolasi juga harus diperbaiki. Vaksinasi di populasi umum segera dilakukan," kata Iwan Ariawan kepada wartawan, Senin (8/2/2021).
Iwan mengatakan pengawasan pada PPKM mikro yang akan dilakukan mulai hari ini harus diperketat. Dia juga meminta Pemprov DKI meningkatkan kapasitas tracing.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pengawasan selama PPKM ini harus lebih ketat. Kepatuhan terhadap aturan PPKM dan protokol kesehatan, juga peningkatan kapasitas tracing," jelasnya.
Selama DKI Jakarta melakukan PSBB ketat sejak 11 Januari lalu kasus COVID-19 di DKI terjadi penurunan penularan Corona. Namun penurunan tidak cepat.
"Menurut perhitungan angka reproduksi efektif, kecepatan penularan COVID-19 di DKI Jakarta berkurang sejak diberlakukan PPKM. Memang penurunannya tidak sebanyak dan secepat PSBB Maret 2020," kata dia.
Iwan juga memperkirakan kapan Ibu Kota bisa mengendalikan pandemi Corona. Jika melihat dari kondisi penanganan COVID-19 saat ini serta adanya vaksinasi, Iwan menyebut DKI bisa mengendalikan wabah pada Oktober mendatang.
"Tergantung perkembangan kepatuhan protokol kesehatan, tes-lacak-isolasi dan vaksinasi. Jika kondisi seperti sekarang ini, vaksinasi di masyarakat umum dimulai awal Maret 2021, kemungkinan wabah dapat terkendali di September/Oktober 2021," kata dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan Pemprov DKI melanjutkan kebijakan yang sudah berjalan. PPKM di Jakarta diperpanjang dua pekan ke depan sejak Senin kemarin.
"Kita teruskan seperti di kemarin. Jadi kebijakan yang sama seperti sejak awal. Dan kita bersyukur apa yang kita kerjakan sejak tahun lalu. Kita kan punya pembatasan di kampung-kampung dan tahun lalu ada gugus tugas tingkat RW yang terus masih aktif terus kita aktifkan. Dan di Jakarta juga sejak hari ini sudah diperpanjang untuk dua pekan ke depan," ujar Anies dalam keterangan tertulis di website ppid.jakarta.go.id, Senin (8/2).
Berikut ini poin-poin PPKM Mikro:
1. Kapasitas WFH 50%
2. Sekolah berlangsung online
3. Kapasitas dine-in restoran 50%
4. Mal, restoran tutup pukul 21.00 WIB
5. Kapasitas tempat ibadah 50%
6. Kegiatan fasilitas umum-sosial budaya dihentikan
7. Pengaturan kapasitas-jam transportasi umum
8. Pembentukan posko tingkat desa dan kelurahan
Baca juga: Ini Aturan Zonasi Tingkat RT PPKM Mikro |
Selain itu, RT atau desa yang masuk zona merah dalam aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro wajib membatasi aktivitas keluar masuk warganya. Pos Komando Desa dan Kelurahan pun diminta untuk menginventarisasi pembatasan tersebut.
Aturan itu, merupakan tindak lanjut dari Instruksi Mendagri No 3 Tahun 2021. irjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal ZA, mengatakan Posko Desa dan Kelurahan dalam RT atau desa yang masuk zona merah wajib membatasi aktivitas warganya hingga pukul 20.00 WIB.
"Kemudian juga menginventarisir keluar-masuk warga dalam 1 RT. Karena di zona merah, begitu RT-nya dinyatakan sebagai zona merah, maka keluar-masuk warga dibatasi hanya sampai pukul 8 malam dan ini agar disosialisasikan kepada masyarakat. Jika sudah memasuki zona merah, maka aktivitas di dalam komunitas itu dibatasi," kata Safrizal dalam jumpa pers yang disiarkan BNPB, Senin (8/2).