Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Keputusan Gubernur (Kepgub) terkait pelaksanaan PPKM Mikro. Dalam aturan ini, kegiatan operasional mal hingga aturan dine-in di restoran dilonggarkan.
Aturan ini tertuang dalam Kepgub Nomor 107 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro. Aturan ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
"Menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro selama 14 hari terhitung sejak tanggal 9 Februari 2021 sampai dengan 22 Februari 2021," demikian isi Kepgub tersebut, seperti dilihat, Selasa (9/2/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kepgub ini ditandatangani Anies pada 8 Februari 2021. Kepgub berlaku per hari ini.
Sama seperti Instruksi Mendagri, PPKM DKI juga memberikan kelonggaran terhadap sejumlah aktivitas. Salah satunya kegiatan restoran dan pusat perbelanjaan.
Di PPKM Mikro ini, warung makan, restoran hingga PKL diizinkan menerima pelanggan untuk dine-in sampai pukul 21.00 WIB.
"Pusat perbelanjaan/Mall, pembatasan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 WIB," demikian isi Kepgub Anies.
Rumah ibadah juga dibolehkan 50 persen dari kapasitas. Kegiatan pada area publik dan tempat lainnya yang bisa menimbulkan kerumunan massa tetap dihentikan.
Berikut isi Kepgub Anies tentang PPKM Mikro:
Simak Video: Anies: Penanganan Covid Dibutuhkan Kebijakan Makro-Perilaku Mikro yang Tetap