Hakim tunggal PN Jakarta Selatan menolak seluruh gugatan praperadilan keluarga salah satu laskar FPI yang tewas ditembak dalam peristiwa Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, M Suci Khadavi Putra. Lalu apa tanggapan Polda Metro Jaya selaku termohon dalam gugatan praperadilan tersebut?
"Ya tadi disidang dari pemohon Monalisa selaku ibu atau wali almarhum M Suci Khadavi sudah disidang, diputus pada hari ini sekitar jam 11.00 WIB. Permohonan pemohon untuk seluruhnya ditolak," kata Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya Kombes Hengki saat dihubungi wartawan, Selasa (9/2/2021).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya menghargai putusan hakim praperadilan. Menurut Yusri, ditolaknya seluruh gugatan praperadilan tersebut membuktikan bahwa penyidik sudah sesuai dengan prosedur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Artinya apa yang dilakukan oleh penyidik maupun penyelidik sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apa yang dilakukan penyelidik dari kita Polda Metro Jaya itu sudah sesuai ketentuan aturan yang berlaku," kata Kombes Yusri.
Seperti diketahui, PN Jaksel menolak seluruh gugatan permohonan praperadilan keluarga Suci dalam persidangan yang berlangsung siang tadi.
Gugatan keluarga M Suci yang ditolak adalah gugatan permohonan praperadilan keluarga M Suci terkait barang pribadi milik Khadavi yang disita polisi. Kedua, permohonan terkait penangkapan M Suci yang dinilai tidak sah.
Putusan ini dibacakan oleh hakim tunggal Akhmad Suhel dan Siti Hamidah. Sidang dua gugatan ini dilakukan secara terpisah.
Penangkapan Polisi Dinilai Sah
Terkait permohonan tentang penangkapan M Suci, hakim menilai penangkapan yang dilakukan polisi sudah sah. Hakim mengatakan penangkapan yang dilakukan polisi juga bukan operasi tangkap tangan karena ada surat penyidikannya.
"Menimbang bahwa tindakan termohon satu terkait penangkapan M Suci Khadavi bukan tangkap tangan, maka permohonan pemohon ditolak. Menimbang karena ditolak, maka permohonan pemohon yang lain harus dikesampingkan," kata hakim Akhmad Suhel.
Selain itu, terkait permohonan penyitaan barang M Suci hakim menilai penyitaan yang dilakukan polisi telah sah secara hukum. Hakim juga menyebut polisi berhak menyita barang M Suci untuk penyidikan dan penuntutan lebih lanjut.
"Menimbang bahwa barang bukti penyitaan barang M Suci Khadavi telah disetujui PN Jaksel, oleh karenanya barbuk termohon telah sesuai dengan KUHAP, oleh karenanya sah menurut hukum," kata hakim tunggal Siti Hamidah.
"Menimbang bahwa selanjutnya oleh karena penyitaan termohon dinyatakan sah, maka pihak termohon berwewenang mengambil alih dalam penuntutan penyidikan. Menimbang oleh karena itu permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum," lanjut hakim Siti.
Diketahui, keluarga M Suci mengajukan dua permohonan. Permohonan praperadilan keluarga M Suci terdaftar dengan nomor registrasi 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL pada 28 Desember 2020. Sebagai termohon dalam gugatan ini adalah NKRI cq Pemerintah Negara RI cq Kepala Kepolisian RI cq Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.
Sedangkan gugatan kedua mengantongi nomor registrasi 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Termohon dalam gugatan ini adalah NKRI cq Pemerintah Negara RI cq Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.
Simak Video: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Kasus Tewasnya Laskar FPI