Pengacara Hormati Putusan Hakim soal Gugatan Keluarga Laskar FPI

Pengacara Hormati Putusan Hakim soal Gugatan Keluarga Laskar FPI

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 09 Feb 2021 15:51 WIB
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Keluarga Laskar FPI yang Tewas
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Keluarga Laskar FPI (Zunita/detikcom)
Jakarta -

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan keluarga salah satu Laskar FPI yang tewas ditembak dalam peristiwa Km 50 Tol Jakarta-Cikampek, M Suci Khadavi Putra. Pengacara mengaku menghormati putusan hakim.

"Kami menghormati, terutama kami menghormati putusan praperadilan apa pun itu. Sudah kita duga sebelumnya ini akan ditolak. Apapun juga fakta persidangan itu ada pelanggaran hukum jika tertangkap tangan, KUHP juga mengatakan pasal 18 ayat 2 itu diserahkan kepada penyidik terdekat dan itu Polsek Kelari," ujar Kurniawan Adi Nugroho di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (9/2/2021).

Adi mengatakan putusan hakim terkait penangkapan M Suci menguatkan temuan Komnas HAM. Adi mengatakan, apa pun yang terjadi, polisi tetap harus mengusut kasus penangkapan Laskar FPI hingga tuntas.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adi juga menyampaikan kekecewaan karena Komnas HAM sebagai turut tergugat dalam gugatan M Suci tidak datang. Komnas HAM tidak pernah datang hingga hakim memutus perkara ini.

"Di satu sisi kami kecewa ya, karena apapun hasil temuan dari Komnas HAM, itu hak bagi keluarga Khadavi almarhum untuk mengetahuinya, apakah memang sesuai dengan argumentasi polda metro atau tidak," katanya.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, terkait pertimbangan hakim tentang penyitaan barang milik M Suci, pengacara menilai ada pertimbangan hakim yang keliru. Pengacara menilai barang bukti milik M Suci seharusnya dikembalikan ke keluarga karena M Suci sudah meninggal.

"Ketiga terkait dengan masalah barbuk, menurut putusan hakim ini tetap dalam kuasa pihak penyidik sebagai bukti pokok perkara. Faktanya ini meninggal dunia, sehingga ini seharusnya dihentikan secara hukum penyidikannya, karena dihentikan secara hukum seharusnya barbuk ini harus dikembalikan kepada keluarga atau ahli warisnya," kata pengacara M Suci, Rudy Marjono.

Sebelumnya, hakim menolak gugatan praperadilan keluarga M Suci Khadavi Putra. Gugatan keluarga Suci ditolak seluruhnya.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon seluruhnya," ujar hakim tunggal saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (9/2).

Diketahui, keluarga M Suci mengajukan dua permohonan. Permohonan praperadilan keluarga M Suci terdaftar dengan nomor registrasi 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL pada 28 Desember 2020. Sebagai termohon dalam gugatan ini adalah NKRI cq Pemerintah Negara RI cq Kepala Kepolisian RI cq Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI.

Sedangkan untuk gugatan kedua, mengantongi nomor registrasi 158/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL tertanggal 30 Desember 2020. Termohon dalam gugatan ini adalah NKRI cq Pemerintah Negara RI cq Kepala Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya.

(zap/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads