Pria Pembunuh 2 Anak Tiri di Medan Divonis 15 Tahun Penjara

Pria Pembunuh 2 Anak Tiri di Medan Divonis 15 Tahun Penjara

Datuk Haris Molana - detikNews
Selasa, 09 Feb 2021 15:55 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi palu hakim (Ari Saputra/detikcom)
Medan -

Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap pelaku pembunuhan terhadap dua anak tirinya di Medan, Sumatera Utara. Putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).

"Sudah diputus. Pidana penjara 15 tahun," kata pejabat Humas PN Medan, Imanuel Tarigan, saat dimintai konfirmasi, Selasa (9/2/2021).

Imanuel mengatakan terdakwa bernama Rahmadsyah terbukti melanggar Pasal 338 KUHP. Dia dinyatakan terbukti membunuh kedua anak tirinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sama seperti tuntutan JPU. Terbukti Pasal 338 (KUHP), pembunuhan," sebut Imanuel.

Kasus pembunuhan ini terjadi pada Minggu (21/6/2020) pagi. Jasad kedua anak tersebut ditemukan di dekat salah satu sekolah di Jalan Brigjen Katamso, Medan.

ADVERTISEMENT

"Diduga dibunuh ayah tirinya," kata Kapolrestabes Medan Kombes Riko Sunarko saat dimintai konfirmasi.

Kedua korban adalah Ihsan Fatahillah (10) dan Rafa Anggara (5). Polisi juga telah melakukan autopsi serta memeriksa sejumlah saksi terkait peristiwa ini.

Polisi kemudian menangkap Rahmadsyah (30). Dia diduga membunuh dua anak tirinya di Medan. Dia ditangkap dalam pelarian setelah diduga melakukan pembunuhan.

Setelah itu, pihak kepolisian melimpahkan berkas kasus tersebut ke jaksa untuk diadili di PN Medan. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut penyebab kematian korban adalah mati lemas karena terhalangnya udara masuk ke saluran napas.

Selain itu, jaksa menyebut tengkorak kepala korban pecah akibat benda tumpul. Setelah persidangan berjalan, Rahmadsyah dituntut 15 tahun penjara.

Tonton juga Video: Polres Pinrang Gelar Rekonstruksi Ibu Bunuh Anak Tiri dengan Pulpen

[Gambas:Video 20detik]



(haf/haf)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads