Polisi menangkap narapidana di Lapas Lampung, Iwan Saputra (25), atas kasus pemerasan melalui video call sex (VCS) Rp 150 juta. Untuk mengelabui petugas, Iwan bahkan memasukkan barang bukti ke mulut.
"Pada saat ditemukan, kartu SIM dari HP yang dikuasai tersangka disimpan dalam mulut," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Riau, Kombes Andri Sudarmadi, Selasa (9/2/2021).
Selanjutnya pelaku Iwan diamankan dan diinterogasi di ruangan kantor Lapas Blok A2 untuk proses penyidikan lebih lanjut. Dari pelaku diamankan tiga unit HP yang digunakan untuk memeras korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sebagaimana Putusan Pengadilan Negeri Gunung Sugih Nomor 133/Pid.B/2020/PN Gns tanggal 14-04-2020, pelaku divonis 2 tahun 5 bulan di perkara pencurian dengan kekerasan," kata Andri.
Iwan sebelumnya ditangkap Ditreskrimsus Polda Riau pada 20 Januari 2021. Penangkapan dilakukan setelah ada laporan korban di Riau yang diperas Rp 150 juta.
Pemerasan dilakukan setelah pelaku Iwan membuat akun Facebook palsu memakai foto profil anggota Polri. Setelah saling kenal, pelaku meminta nomor WhatsApp korban yang disebut berstatus janda untuk VCS.
Saat VCS berlangsung, Iwan diduga merekam layar. Gambar itulah yang dipakai pelaku untuk memeras dengan ancaman akan disebar jika korban tak memberikan uang.
(ras/gbr)