Tok! Predator Seksual di Lampung Dihukum Kebiri dan 20 Tahun Bui

Tok! Predator Seksual di Lampung Dihukum Kebiri dan 20 Tahun Bui

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 09 Feb 2021 15:27 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi pengadilan (Ari Saputra/detikcom)
Lampung -

Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Lampung Timur, menjatuhkan hukuman kebiri kepada predator seksual, Dian Ansori. Selain itu, Dian dihukum 20 tahun penjara.

Majelis menyatakan Dian bersalah dengan sengaja melakukan ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana diatur dalam dakwaan alternatif kesatu penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Dian Ansori oleh karena itu dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 800 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis Etik Purwaningsih dalam sidang di Gedung PN Sukadana, Jalan Sempurna Jaya, Lampung Timur, Selasa (9/2/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dian juga dijatuhi biaya restitusi kepada korban sebesar Rp 7,7 juta. Bila tidak membayar biaya itu, harta Dian akan dilelang. Bila tidak mampu membayar, diganti 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan tindakan berupa kebiri kimia kepada terdakwa untuk jangka waktu paling lama 1 tahun dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana pokok," ucap majelis yang beranggotakan Ratna Widianing Putri dan Liswerny Resngsina Debataraja.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Terdakwa didakwa dengan dakwaan kesatu Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Atau dakwaan kedua adalah Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 82 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo UU No 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 76E UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Lihat Video: Selain Bikin Tak Bisa Ereksi, Kebiri Kimia Juga Ancam Nyawa Predator Seksual

[Gambas:Video 20detik]



(asp/mae)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads